Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Raperda RTRW Bontang Disusun, Penambahan Kawasan Industri 1200 Hektar

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Pemerintah daerah bersama DPRD Kota Bontang tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang mencakup penambahan kawasan industri seluas 1.200 hektare. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah serta menarik investasi berskala besar di masa mendatang.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bontang, Much Cholis Edy Prabowo menjelaskan penambahan kawasan industri tersebut berada di Bontang Lestari yang bekerjasama dengan warga pemilik lahan.

“Ada 1200 hektar lahan milik warga yang kita (pemkot) plotting untuk kawasan industri, termasuk kawasan eks lahan bandara,” papar Edy saat rapat koordinasi bersama Pansus Raperda DPRD Bontang, Senin (08/06/2026).

Penambahan kawasan industri tersebut selanjutkan akan masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang yang baru sebagai penyesuaian kondisi terkini.

“Dengan penambahan 1200 hektar, total lahan kawasan industri di Bontang nantinya mencapai 3000 hektar,” tambahnya.

Sementara itu, anggota pansus Heri Kiswanto mengingatkan pemerintah agar berkomitmen dalam pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda). Perda RTRW misalnya, ia menilai kerap kali kawasan digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga rawan konflik.

“Contoh, jangan sampai sudah ditetapkan kawasan industri tapi yang ada malah masih jadi permukiman atau jadi objek wisata,” ujar anggota DPRD Bontang tersebut.(08/06/2026).

Heri menekankan pemerintah Bontang secara struktural harus benar-benar memahami isi dan aplikasi perda di lapangan sehingga tidak ada miskomunikasi di tingkat bawah.

“Semua tingkatan di pemerintahan harus paham, isi perda dan peruntukannya,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Edy menjelaskan pada pada perda RTRW yang ditandai sebagai kawasan industri masih memungkinkan untuk warga mendirikan bangunan dengan izin bersyarat. “Setelah Perda RTRW selesai akan ada Perwali, sehingga misal untuk perumahan akan dizinkan dengan bersyarat” ujarnya, menimpali.(*)

Baca Juga  Bontang Siapkan Generasi Kreatif Menuju Indonesia Emas 2045

Editor : Redaksi

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply