KITAMUDAMEDIA – Samarinda, 7 Juni 2026, lagi. Nyawa melayang di lubang tambang batubara yang dibiarkan menganga di Kalimantan Timur. Muhammad Aji Wardana 29 Tahun, warga Jalan Al Hasani
RT 5, Kelurahan Bantuas, Kota Samarinda, dilaporkan meninggal dunia setelah tenggelam di lubang tambang milik PT Energi Cahaya Industritama (ECI) pada 6 Juni 2026.
Kematian Muhammad Aji Wardana menambah panjang daftar korban jiwa di lubang tambang
menjadi 53 orang di Kalimantan Timur. Tragisnya, ini merupakan korban keempat yang
meninggal di area tambang milik PT Energi Cahaya Industritama. Sebelumnya, pada April 2014 lalu, di lokasi yang sama kisah serupa juga terjadi dengan korban atas nama Nadia Zaskia Putri berusia 10 tahun, selanjutnya dua tahun setelahnya juga menelan korban berikutnya, Dias Mahendra 15 tahun dan Edi Kurniawan 15 tahun yang tewas tenggelam di lubang tambang pada Selasa 8 November 2016.
Bagi JATAM Kaltim, kematian ini bukan sekadar kecelakaan. Ini adalah bukti nyata kegagalan perusahaan menjalankan kewajiban perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Lebih jauh, ini adalah potret telanjang dari pembiaran yang terus dilakukan oleh negara
terhadap industri tambang yang telah berkali-kali merenggut nyawa warga. Perusahaan yang
dipimpin oleh Honardy Boentario tidak dapat berlindung di balik dalih musibah. Empat korban
jiwa di satu perusahaan menunjukkan adanya persoalan serius terkait pengelolaan lubang
tambang, sistem pengamanan, dan pelaksanaan kewajiban reklamasi pascatambang.
Sejak 2011 hingga saat ini, JATAM Kaltim terus mengingatkan bahwa lubang tambang bukan
sekadar cekungan bekas galian. Lubang tambang adalah jebakan maut. Ia menjadi simbol
kegagalan negara menempatkan keselamatan rakyat di atas kepentingan industri ekstraktif.
Lima puluh tiga korban jiwa adalah angka yang terlalu besar untuk disebut kebetulan. Setiap
korban memiliki nama, keluarga, mimpi, dan masa depan yang dirampas. Muhammad Aji
Wardana kini menjadi nama terbaru dalam daftar panjang korban yang seharusnya tidak pernah
terjadi apabila perusahaan dan pemerintah menjalankan kewajibannya secara serius.
Yang lebih memprihatinkan, hingga hari ini tidak pernah terlihat langkah tegas yang mampu
menghentikan berulangnya tragedi serupa. Lubang-lubang tambang tetap menganga.
Perusahaan tetap beroperasi. Sementara keluarga korban harus menanggung kehilangan yang
tidak mungkin dipulihkan.
JATAM Kaltim menilai bahwa kematian ke-53 ini merupakan alarm keras bagi seluruh
pemangku kepentingan. Namun sejarah menunjukkan bahwa setiap kematian sering kali hanya
berakhir menjadi angka statistik tanpa perubahan berarti dalam tata kelola pertambangan di
Kalimantan Timur.
JATAM Kaltim Mendesak:
1. Penghentian sementara seluruh aktivitas PT Energi Cahaya Industritama sampai
investigasi menyeluruh dilakukan.
2. Kepolisian segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan kelalaian
yang menyebabkan hilangnya nyawa Muhammad Aji Wardana.
3. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan instansi pertambangan melakukan audit
menyeluruh terhadap seluruh lubang tambang milik PT Energi Cahaya Industritama.
4. Kementerian ESDM membuka secara transparan status reklamasi dan pascatambang
seluruh Perusahaan yang ada di provinsi Kalimantan Timur, khususnya Perusahaan
Energi Cahaya Industriatama.
5. Penegakan hukum yang tidak berhenti pada pekerja lapangan, tetapi juga menyentuh
pihak manajemen dan pengambil keputusan perusahaan.
Korban ke-53 ini bukan takdir. Ini adalah konsekuensi dari tata kelola pertambangan yang abai
terhadap keselamatan manusia. Ketika lubang tambang dibiarkan terbuka dan pengawasan
negara melemah, maka setiap nyawa yang hilang adalah peringatan keras bahwa batubara terus
dibayar dengan darah rakyat. Muhammad Aji Wardana telah menjadi korban ke-53.
Pertanyaannya sekarang: berapa lagi nyawa yang harus hilang sebelum negara berhenti
membiarkan lubang tambang menjadi kuburan bagi warga Kalimantan Timur? (*)
Editor : Redaksi



