KITAMUDAMEDIA

Hari Ini MK Bacakan Putusan Program MBG Digugat karena Gunakan Anggaran Pendidikan

Republika/Prayogi Warga yang tergabung dalam Koalisi MBG Watch membawa poster saat menggelar aksi di depan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/7/2026). Dalam aksi tersebut, mereka menuntut penghentian program Makan Bergizi Gratis (MBG), pembubaran Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan Badan Gizi Nasional (BGN), serta mendesak pengusutan secara tuntas dugaan korupsi dalam pelaksanaan program MBG. Massa juga meminta agar anggaran program MBG dialihkan ke sektor pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial bagi masyarakat miskin.

KITAMUDAMEDIA — Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang pengucapan putusan ataupun ketetapan atas permohonan uji materiil terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Kamis (30/7/2026). Dilansir dari lama resmi MK, sidang akan digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, mulai pukul 13.30 WIB.

Ada tiga permohonan berkenaan dengan pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 yang menyoal anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG), yakni permohonan nomor 55/PUU-XXIV/2026, nomor 52/PUU-XXIV/2026 dan nomor 40/PUU-XXIV/2026.

Permohonan nomor 55/PUU-XXIV/2026, dimohonkan oleh Reza Sudrajat, seorang guru non-ASN atau honorer di salah satu SMP negeri di Karawang, Jawa Barat, yang baru pertama kali beracara di MK.

Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar 12 Februari 2026, pemohon menyoroti masuknya anggaran program MBG ke dalam pos anggaran pendidikan.

Permohonan nomor 40/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Sa’ed, selaku mahasiswa, yang merasakan dampak keterbatasan fasilitas pendidikan akibat anggaran pendidikan dialokasikan untuk program MBG.

Kemudian permohonan nomor 52/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Felix Rega, seorang dosen, yang hak-hak kesejahteraanya belum terpenuhi, tetapi anggaran pendidikan dialokasikan ke program MBG.

Sumber: republika.co.id| Editor: Redaksi

Exit mobile version