KITAMUDAMEDIA, Bontang – Gugatan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang terkait sengketa tapal batas Kampung Sidrap akhirnya kandas di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang putusan sela Nomor 10/PUU-XXI/2025 yang digelar Rabu (17/9/2025) pukul 15.17 Wita, MK menegaskan Kampung Sidrap tetap menjadi wilayah Kutai Timur (Kutim).
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Anggota MK, Enny Nurbaningsih. Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan Pemkot Bontang terkait sengketa tapal batas Kampung Sidrap.
Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan MK pada Nomor 686.10/PUU/PAN.MK/PS/09/2025. Dalam putusan itu ditegaskan bahwa permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang, ditolak sepenuhnya.
“Putusan menolak sepenuhnya gugatan yang diajukan oleh Pemohon,” tutur Suhartoyo.
Mendengar putusan tersebut, Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris yang mengikuti sidang secara virtual di ruang Command Center Diskominfo Bontang, tampak sedih dan kecewa. Pasalnya, perjuangan panjang Pemkot Bontang untuk memperjuangkan Kampung Sidrap berakhir di MK.
“Kami anggap ini kan sudah selesai ini, tapi saya sebagai warga setelah ini akan mengadakan rapat dengan warga dan RT, seperti apa selanjutnya, karena masih ada harapan kita mengajukan ke DPR RI, sebagai pembuat UUD,” tandasnya.(*)
Reporter: Yulia.C | Editor: Icha Nawir



