KITAMUDAMEDIA — Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan sanksi berupa pencopotan kepada 137 kepala satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) hingga Senin (3/8/2026). Sanksi itu diberikan kepada kepala dapur yang melakukan pelanggaran disiplin maupun memiliki rekam jejak kasus yang bertentangan dengan standar operasional dan integritas pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Per hari ini, saya sebagai Kepala BGN telah mencopot 137 kepala dapur di seluruh Indonesia,” kata Kepala BGN Sudaryono melalui keterangannya, Senin (3/8/2026).
Ia menyebutkan, para kepala SPPG yang dicopot itu 49 orang di antaranya berada di Jawa Barat, 26 orang di Lampung, 11 orang di Jawa Timur, 10 orang di Sumatra Utara, 10 orang di Banten, dan lima orang Jawa Tengah. Salah satu kepala SPPG yang dicopot itu adalah yang dapurnya diduga menyebabkan 693 siswa dan 14 guru di SMKN 6 Semarang mengalami keracunan.
Sudaryono menjelaskan, peristiwa keracunan bukan menjasi satu-satunya alasan seratusan kepala SPPG itu dicopot. Menurut dia, ada beberapa kepala dapur yang indisipliner, bahkan melakukan kasus penipuan secara elektronik (phishing).
“Phishing itu uangnya harus dia berwenang untuk mencairkan uang, tapi kemudian mengaku scam, kena scam, ya, kemudian uangnya hilang dan seterusnya. Ini kami hentikan dan dapurnya kami suspend,” kata dia.
Sudaryono menyatakan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap kasus keracunan dan korupsi dalam pelaksanaan program MBG. Karena itu, BGN tidak akan segan memberikan sanksi tegas terhadap kepala SPPG yang bermasalah.
“Yang jelas kami zero toleran terhadap keracunan, zero toleran terhadap tindakan korupsi, hengki pengki, ngentit uang, dan lain-lain, itu kita zero toleran,” kata Sudaryono.
Keracunan Dianggap Kejadian Fatal
Diketahui, sebanyak 707 orang di SMKN 6 Semarang dilaporkan mengalami gejala keracunan usai menyantap MBG pada Jumat (31/7/2026). Keracunan itu diduga terjadi akibat SPPG yang menyediakan makanan itu tidak menjalankan standar operasional prosedur (SOP).
Menurut Sudaryono, salah satu SOP yang dilanggar oleh SPPG Karangturi Semarang adalah waktu masak yang terlalu dini. Selain itu, terdapat bahan makanan yang disajikan tidak sesuai ketentuan.
“Kalau kita ikuti, kita lihat dari hasil laporkannya, itu kan memang tidak sesuai SOP. Misalnya, masaknya harusnya kan mulai paling tidak jam 02.00, jam 03.00, ini jam 21.00 udah masak. Terus kemudian, daun singkong yang dimasak itu kemudian tidak dari daun mentah kemudian dimasak, tapi katakanlah pengadaannya sudah dalam bentuk matang,” kata dia.
Ia menilai, peristiwa keracunan semestinya tidak akan terjadi ketika SPPG melaksanakan SOP secara tertib. Pasalnya, SOP program MBG sudah dibuat agar tidak ada kasus keracunan dalam pelaksanaannya.
Sudaryono menambahkan, BGN juga menetapkan bahwa kasus keracunan dalam program MBG tidak lagi dianggap hanya sebagai kejadian menonjol, melainkan kejadian fatal. Pasalnya, kasus itu berkaitan dengan nyawa penerima manfaat.
”Yang namanya keracunan, kemarin saya baru pulang dari Semarang, ini kita harapkan menjadi kasus yang pertama dan yang terakhir semenjak saya jadi Kepala Badan yang baru ini. Oleh karena itu status dari kasus keracunan itu menjadi namanya kami tingkatkan menjadi kejadian fatal,” ujar Sudaryono.
Ia memastikan, BGN bakal memberhentikan (suspend) sementara dapur yang diduga menyebabkan kasus keracunan itu terjadi. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan investigasi.
”Bagi dapur yang kemudian menyediakan makan dan menimbulkan keracunan, tadi dapurnya di-suspend dan Kepala SPPG-nya kami copot. Sambil kemudian setelah dicopot, diberhentikan menjadi kepala dapur, kemudian kami lihat apakah ini kelalaian, apakah ini mungkin ada unsur-unsur lain? Nah, itu kami investigasi lebih lanjut,” kata dia.
Hasil investigasi itu disebut akan menjadi pertimbangan bagi BGN mengambil keputusan berikutnya. Bukan tidak mungkin, para aparatur sipil negara (ASN) yang berkaitan dalam kasus itu diberikan sanksi berupa pemecatan.
”Jadi status atau kejadian keracunan tidak boleh terjadi lagi. Zero tolerance terhadap kasus keracunan. Ini menyangkut nyawa, menyangkut kondisi kesehatan dan keamanan dari anak-anak kita, ibu hamil, menyusui, dan balita-balita kita,” kata Sudaryono.
Sumber: republika.co.id| Editor: Redaksi
