KITAMUDAMEDIA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) telah mendorong penurunan sekitar lima juta akun anak di berbagai platform digital.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan capaian tersebut bahkan melampaui jumlah akun anak yang berhasil diturunkan TikTok dalam implementasi kebijakan serupa di Australia.
“Bersama platform kita sudah melakukan penurunan lima juta akun (anak). Meskipun lima juta pengguna masih kecil dibandingkan target kita, kalau dalam hitungan dunia, ini sudah mengalahkan yang dilakukan TikTok di Australia,” kata Meutya di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Selasa.
Indonesia Pilih Pendekatan Berbasis Risiko
Meutya menjelaskan Indonesia memilih pendekatan berbeda dibandingkan Australia dalam melindungi anak di ruang digital.
Jika Australia menerapkan larangan berdasarkan batas usia, Indonesia mengadopsi pendekatan berbasis tingkat risiko platform sebagaimana diatur dalam PP Tunas.
“Australia misalnya melakukan total ban, kita melakukan penilaian risiko. Jadi yang kita larang untuk usia di bawah 16 tahun adalah akses ke platform berisiko tinggi,” ujarnya.
Menurut Meutya, penilaian risiko tersebut mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari keberadaan fitur percakapan (chat), paparan konten yang tidak sesuai untuk anak, potensi kecanduan, dampak terhadap kesehatan mental, hingga perlindungan data pribadi dan pemanfaatan data anak untuk kepentingan iklan maupun komersialisasi.
Platform Diminta Ubah Layanan
Pemerintah juga mendorong platform digital melakukan penyesuaian layanan agar tingkat risikonya dapat diturunkan.
Salah satu contoh yang disebut Meutya adalah Roblox yang telah menonaktifkan fitur chat bagi pengguna di Indonesia berusia di bawah 16 tahun. Fitur tersebut hanya bisa diaktifkan kembali apabila mendapat persetujuan orang tua.
“Kita harapkan ke depan bukan hanya larangan bagi anak membuat akun di platform digital, tetapi juga gerakan yang lebih menyeluruh agar platform ikut berubah,” katanya.
Verifikasi Usia Masih Jadi Tantangan
Meski implementasi PP Tunas terus berjalan, Meutya mengakui pemerintah masih menghadapi tantangan dalam penerapan sistem verifikasi usia oleh platform digital.
Menurutnya, belum semua platform membuktikan telah menggunakan teknologi terbaik untuk memastikan usia pengguna.
“Tidak semua platform sudah memberikan bukti mereka telah mengadopsi teknologi terbaik untuk verifikasi usia, yang kita yakini mampu diterapkan apabila mereka berinvestasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan terdapat sejumlah teknologi yang dapat digunakan, seperti age inference, verifikasi melalui foto, maupun analisis perilaku pengguna.
200 Platform Sudah Ikut Self-Assessment
Hingga saat ini Kemkomdigi telah menerima hasil self-assessment dari 200 platform dan 79 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Dari jumlah tersebut, delapan platform mengakui layanannya masuk dalam kategori berisiko tinggi.
Menurut Meutya, mekanisme penilaian mandiri menjadi langkah awal untuk meningkatkan transparansi sekaligus mendorong platform bertanggung jawab terhadap tingkat risiko layanannya.
“Jadi ini yang kita harapkan bahwa nantinya ini gerakan seperti rating film. Tidak harus pemerintah yang bilang ‘kamu risiko tinggi’, mereka mengaku dengan sendirinya,” tuturnya.
Sumber: inilah.com| Editor: Redaksi
