KITAMUDAMEDIA

Purbaya Tegaskan Tidak Ada Perintah untuk Pungut Pajak Kontrakan

Foto: (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

KITAMUDAMEDIA — Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan tidak ada arahan kebijakan khusus untuk mengejar pajak sewa rumah atau kontrakan.

Dia menegaskan semua kebijakan pajak terkait dengan hal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang sudah berlaku dan tidak ada pajak baru yang dikejar.

“Nggak ada secara khusus kita akan ngejar kontrakan gitu. Biasa aja business as usual, tapi kan normalnya kalau ada income ya bayar pajak,” katanya di kantor Kemenkeu, Rabu (12/8/2026).

Purbaya pun mengatakan tidak ada arahan khusus untuk memungut pajak kontrakan. “Apakah kita akan ngejar-ngejar kontrakan, nggak ada perintah seperti itu. Jadi, bukan pajak baru dan business as usual gitu,” tegas Purbaya.

Kabar ini viral setelah adanya narasi yang beredar di media sosial, mengutip pernyataan Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rofyanto Kurniawan dalam Forum Komunikasi Publik RUU APBN 2027.

Dalam forum ini, Rofyanto mengatakan pemerintah tengah menyusun strategi untuk meningkatkan penerimaan negara tanpa menaikkan tarif pajak.

“Kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, tidak mungkin juga rumahnya itu ditinggali semua. Pasti ada yang disewakan, ada yang dikontrakkan,” ujar Rofyanto.

Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan pengenaan pajak atas penghasilan sewa properti bukan merupakan jenis pajak baru yang akan diberlakukan pada 2027.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya telah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Inge mengatakan salah satu arah kebijakan umum perpajakan adalah memperkuat basis perpajakan dan meningkatkan kepatuhan atas kewajiban perpajakan yang telah ada. Dalam konteks tersebut, penghasilan dari penyewaan properti merupakan salah satu contoh yang disampaikan dalam forum dimaksud.

“Perlu kami jelaskan bahwa penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, hal tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru,” ujarnya.

Adapun penyusunan rencana program kerja DJP tahun 2027 dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain parameter pelaksanaan program kerja, analisis risiko, kesiapan sistem, serta kondisi ekonomi dan masyarakat.

Inge menjelaskan bahwa hingga saat ini, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada tahun 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa.

Sumber: cnbcindonesia.com| Editor: Redaksi

Exit mobile version