KITAMUDAMEDIA, Bontang – Hari Kemerdekaan membawa kabar berbeda bagi 1.337 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bontang. Mereka mendapat pengurangan masa pidana, sementara tujuh narapidana di antaranya langsung mengakhiri masa hukuman dan kembali ke tengah masyarakat.
Remisi tersebut diberikan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, Senin (17/8/2026), berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lapas Kelas IIA Bontang, Huzaifah Makmur Hidayah, menegaskan remisi bukan hadiah, melainkan hak narapidana yang telah memenuhi persyaratan.
“Remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan, seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko,” ujarnya usai menghadiri syukuran HUT ke-81 RI di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang.
Ia menjelaskan, sistem pemasyarakatan lebih menitikberatkan pada proses pembinaan agar warga binaan memiliki kesempatan memperbaiki diri sebelum kembali ke tengah masyarakat.
Data per 14 Agustus 2026 menunjukkan jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Bontang mencapai 1.804 orang. Jumlah itu terdiri atas 1.724 narapidana dan 80 tahanan.
Dari 1.337 penerima remisi, sebanyak 1.323 orang memperoleh Remisi Umum I (RU I), sedangkan 14 narapidana menerima Remisi Umum II (RU II).
Dari penerima RU II, tujuh orang langsung bebas. Sementara tujuh lainnya masih harus menjalani pidana pengganti atau subsider.
Perkara narkotika mendominasi penerima remisi dengan 953 narapidana. Berikutnya perkara perlindungan anak sebanyak 185 orang, pencurian 94 orang, penggelapan 29 orang, pembunuhan 25 orang, dan penipuan sembilan orang.
Kemudian korupsi dan penganiayaan masing-masing lima orang, kepemilikan senjata tajam serta tindak pidana kesehatan masing-masing empat orang, kekerasan seksual tiga orang, illegal logging dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masing-masing dua orang, serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan kesusilaan masing-masing satu orang. Sebanyak 15 narapidana lainnya berasal dari berbagai tindak pidana lain.
Besaran remisi yang diterima bervariasi, mulai satu hingga enam bulan. Sebanyak 137 narapidana mendapat remisi satu bulan, 249 orang dua bulan, 345 orang tiga bulan, 318 orang empat bulan, 250 orang lima bulan, dan 38 orang memperoleh potongan masa pidana enam bulan.
Namun, tidak seluruh narapidana dapat menerima remisi tahun ini. Sebanyak 387 orang belum memperoleh remisi karena sejumlah faktor administratif maupun substantif.
Rinciannya, lima narapidana belum melengkapi dokumen administrasi, 85 orang masih harus menyelesaikan sisa pidana perkara sebelumnya, dan 87 orang belum menjalani masa pidana minimal enam bulan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Selain itu, 148 orang masih dalam proses pengusulan akibat keterlambatan berkas, sedangkan 22 orang telah bebas sebelum 17 Agustus 2026.
Huzaifah berharap remisi menjadi pemacu bagi warga binaan untuk mempertahankan perilaku baik sekaligus mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.(*)
Reporter: Yulia.C | Editor: Icha Nawir
