KITAMUDAMEDIA

19 Kasus Pencurian Terungkap di Bontang, 22 Tersangka Diamankan

Caption foto: Polres Bontang menunjukkan sejumlah barang bukti hasil pengungkapan 19 kasus pencurian periode Juni-Agustus 2026 saat konferensi pers, Selasa (18/8/2026).

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Sebanyak 19 kasus pencurian terungkap di wilayah hukum Polres Bontang dalam tiga bulan terakhir. Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan 22 tersangka yang kini menjalani proses penyidikan.

Pengungkapan dilakukan sepanjang Juni hingga Agustus 2026. Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo mengatakan, informasi dari masyarakat turut membantu polisi mengungkap perkara-perkara tersebut.

“Pada periode Juni sampai Agustus, Polres Bontang berhasil mengungkap 19 kasus dengan 22 tersangka yang telah ditangkap. Keberhasilan ini juga berkat keaktifan masyarakat dalam memberikan informasi kepada kami,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (18/8/2026).

Dari 19 perkara tersebut, 12 di antaranya merupakan pencurian dengan pemberatan (curat), satu pencurian dengan kekerasan (curas), dua pencurian biasa, dan empat pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Sebanyak tujuh perkara telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum. Sementara itu, 12 perkara lainnya masih dalam tahap pemberkasan.

Kasus-kasus tersebut tersebar di sejumlah wilayah. Enam kasus terjadi di Bontang Selatan, empat kasus di Bontang Utara, lima kasus di Bontang Barat, serta masing-masing dua kasus di Marang Kayu dan Muara Badak.

Para tersangka berusia 18 hingga 50 tahun dan berasal dari sejumlah wilayah, antara lain Bontang, Marang Kayu, Muara Badak, Samarinda, hingga Jawa Timur.

Menurut AKBP Wibowo, motif ekonomi menjadi faktor yang paling dominan. Namun, sejumlah pelaku juga melakukan pencurian untuk memenuhi gaya hidup, termasuk akibat kebiasaan berjudi secara daring.

“Motif yang paling dominan adalah ekonomi, yang dipicu kejahatan sebelumnya seperti judi online. Selain kebutuhan ekonomi, ada juga pelaku yang melakukan pencurian untuk memenuhi gaya hidup,” katanya.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya empat unit sepeda motor berbagai merek, uang tunai Rp600 ribu, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana.

Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai jenis pencurian yang dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Untuk pencurian biasa, tersangka dijerat Pasal 476 juncto Pasal 481 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Sementara kasus pencurian dengan pemberatan dikenakan Pasal 477 dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Adapun tersangka kasus pencurian dengan kekerasan dijerat Pasal 479 dengan ancaman pidana penjara mulai dari sembilan tahun hingga pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. (*)

Reporter: Yulia.C | Editor: Icha Nawir

Exit mobile version