Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Empat Pelaku Pencurian Berantai Dibekuk di Bontang, Bebek dan Aki Mobil Jadi Sasaran

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang membongkar kasus pencurian berantai yang terjadi di sejumlah titik di Kota Bontang dan sekitarnya. Empat orang terduga pelaku diamankan, termasuk sepasang suami istri, dengan sasaran pencurian hewan ternak hingga komponen kendaraan.

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah Putranto mengatakan, pengungkapan bermula dari laporan warga terkait hilangnya belasan ekor bebek dari kandang ternak di wilayah Bontang Barat. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp2 juta.

“Langsung kami lakukan penyelidikan,” ujar AKP Randy, Rabu (4/2/2026).

Dari hasil penyelidikan awal, polisi mengamankan seorang pria berinisial LS (20). Pemeriksaan kemudian dikembangkan hingga mengarah pada keterlibatan istrinya, SF (19), serta dua pelaku lain, ES (32) dan JMH (39).

Dalam pengembangan perkara, penyidik mengungkap LS dan SF juga diduga terlibat dalam pencurian lain, yakni pengambilan empat unit aki mobil milik sebuah perusahaan di wilayah Bontang Utara. Aksi tersebut menyebabkan kerugian korban sekitar Rp8 juta. Sementara ES dan JMH diduga terlibat dalam pencurian hewan ternak di lokasi berbeda.

“Ternyata setelah kami dalami, pasangan suami istri ini bukan hanya mencuri bebek, tapi juga mencuri aki mobil,” ungkapnya.

Penangkapan para terduga pelaku dilakukan secara bertahap sejak 23 Januari hingga 3 Februari 2026 di sejumlah lokasi, baik di wilayah Kota Bontang maupun Kabupaten Kutai Timur. Operasi ini melibatkan koordinasi Tim Rajawali Polres Bontang, jajaran polsek, serta Tim Jatanras Polda Kalimantan Timur.

“Kami menindaklanjuti setiap laporan masyarakat sesuai tahapan hukum yang berlaku dan tetap menjunjung tinggi hak-hak para pihak sebagaimana diatur dalam KUHAP,” tegas AKP Randy.

Barang bukti yang diamankan antara lain delapan ekor mentok, satu unit sepeda motor, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi pencurian.

Baca Juga  "Sosok" Adi Darma Temani Najirah Salurkan Hak Pilih

Saat ini, keempat terduga pelaku ditahan di Mapolres Bontang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan guna mendalami peran masing-masing dalam rangkaian tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(*)

Reporter: Yulia C. | Editor: Icha Nawir

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply