KITAMUDAMEDIA, Bontang – Pembahasan aturan baru yang akan menjadi dasar pemberian insentif bagi guru dan tenaga kependidikan di Bontang mulai memasuki tahap akhir. Namun, satu bagian penting masih harus dimatangkan: besaran insentif berdasarkan jenjang pendidikan dan beban mengajar.
Kepala Disdikbud Bontang, Abdu Safa Muha, mengatakan sebagian besar ketentuan dalam Raperda telah disepakati. Salah satu yang masih dibahas adalah besaran insentif berdasarkan jenjang pendidikan.
“Raperda ini disusun agar pemberian insentif memiliki dasar hukum yang jelas sekaligus memberikan kepastian bagi guru dan tenaga kependidikan,” ujarnya, Senin (24/8/2026)
Selain nominal insentif, Disdikbud dan DPRD juga menyepakati sejumlah penyesuaian dalam persyaratan administrasi. Masa berlaku persyaratan diubah dari sebelumnya dua tahun menjadi satu tahun, termasuk penyesuaian ketentuan terkait Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) serta Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Alhmdulillah pembahasan penyusunan perda terkait insentif guru sedikit lagi rampung, kami berharap ini bisa disepakati berasama demi kesejahteraan guru di Kota Bontang,” tuturnya.
Dalam rancangan tersebut, guru dengan kualifikasi D4, S1, S2, hingga S3 diusulkan menerima insentif Rp1,3 juta per bulan untuk beban mengajar 12–17 jam per pekan. Besarannya menjadi Rp1,4 juta untuk beban mengajar 18–23 jam dan Rp1,5 juta untuk 24 jam atau lebih.
Skema itu berlaku bagi guru pada jenjang SMP, SD, TK, PAUD, dan satuan pendidikan sederajat. Sementara itu, pendidik di Kelompok Bermain (KB) dan Taman Penitipan Anak (TPA) juga masuk dalam skema dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan kualifikasi pendidikan.
Guru berkualifikasi D3 diusulkan menerima insentif Rp1,2 juta hingga Rp1,4 juta. Lulusan D1/D2 berada pada kisaran Rp1,1 juta hingga Rp1,3 juta, sedangkan lulusan SMA memperoleh Rp1 juta hingga Rp1,2 juta sesuai beban mengajar.
Raperda tersebut juga mengatur insentif bagi kepala sekolah. Kepala sekolah berkualifikasi D4/S1 diusulkan menerima Rp1,5 juta per bulan, D3 sebesar Rp1,4 juta, D1/D2 sebesar Rp1,3 juta, dan SMA sebesar Rp1,2 juta.
Bukan hanya guru dan kepala sekolah, tenaga kependidikan seperti tenaga administrasi, pustakawan, dan laboran juga masuk dalam skema penerima insentif. Besarannya disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan kualifikasi akademik.
Abdu Safa Muha berharap pembahasan Raperda dapat segera diselesaikan sehingga pemberian insentif bagi guru dan tenaga kependidikan memiliki dasar hukum yang jelas.
Dengan demikian, aturan tersebut nantinya tidak hanya mengatur besaran insentif, tetapi juga menjadi landasan pemberian insentif bagi tenaga pendidikan dan kependidikan di Kota Bontang. (Adv)
Reporter: Yulia.C | Editor: Icha Nawir
