KITAMUDAMEDIA, Bontang – Pelaku usaha angkutan material berharap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat mengakomodasi kepentingan mereka di Kota Bontang.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Persatuan Koperasi Bahan Bangunan (PLBB), Petrus, saat konsultasi publik Raperda yang digelar Komisi C DPRD Kota Bontang. Menurutnya, pelaku usaha angkutan material selama ini menghadapi berbagai kendala, mulai dari aturan distribusi solar, aktivitas pengisian bahan bakar di dalam kota, hingga terbatasnya kesempatan memperoleh pekerjaan.
Petrus mengatakan kondisi tersebut semakin berat setelah aktivitas tambang galian C di Bontang dihentikan. Akibatnya, pelaku usaha harus mengambil material dari luar daerah.
“Selama ini banyak kendala yang kami hadapi, mulai dari aturan distribusi solar hingga pengangkutan material. Apalagi tambang galian C di Bontang tutup, sehingga kami harus mencari material dari luar wilayah. Kami berharap aturan yang disusun dapat memberikan kesempatan bagi koperasi bahan bangunan untuk tetap bekerja,” ujarnya, Senin (24/8/2026).
Ia berharap regulasi yang tengah disusun tidak menjadi hambatan baru, tetapi justru memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi pelaku usaha angkutan material.
Menanggapi hal tersebut, pimpinan rapat dari Komisi C DPRD Kota Bontang, Muhammad Sahib, menjelaskan bahwa persoalan pembukaan tambang galian C bukan menjadi kewenangan Pemerintah Kota Bontang.
Menurutnya, ketentuan tersebut telah diatur pemerintah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Meski demikian, Komisi C tetap berupaya memperjuangkan aspirasi masyarakat agar persoalan tersebut mendapat perhatian.
“Itu memang bukan ditentukan oleh pemerintah kota, tetapi sudah ada aturannya. Meski demikian, persoalan ini masih kami perjuangkan di Komisi C. Mudah-mudahan apa yang menjadi harapan bapak dan pelaku usaha dapat terwujud,” kata Muhammad Sahib.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bontang, M. Taupan, menegaskan bahwa Raperda telah mengatur berbagai aspek operasional angkutan barang agar tetap mendukung aktivitas ekonomi tanpa mengabaikan keselamatan lalu lintas.
Ia menjelaskan, kendaraan angkutan berat dengan roda lebih dari enam tidak dibatasi jumlah operasinya, melainkan diatur waktu melintasnya di dalam kota, yakni mulai pukul 23.00 hingga 05.00 WITA.
“Bukan membatasi jumlah kendaraan, tetapi mengatur waktu operasinya. Dengan kondisi pelabuhan yang berada di tengah kota, diperlukan pengaturan agar aktivitas ekonomi tetap berjalan sekaligus memberikan rasa aman bagi pengguna jalan lainnya,” jelasnya.
Selain pembatasan jam operasional, kendaraan angkutan berat juga diwajibkan memiliki izin serta pengawalan sesuai dengan ketentuan. Dishub turut mengatur standar pengangkutan material, termasuk kewajiban menutup muatan menggunakan terpal agar tidak membahayakan pengguna jalan lain.
Taupan menambahkan, seluruh ketentuan tersebut disusun agar Raperda mampu mengakomodasi kebutuhan pelaku usaha logistik dan angkutan material, sekaligus mewujudkan keamanan, keselamatan, dan ketertiban berlalu lintas di Kota Bontang. (Adv)
Reporter: Yulia.C | Editor: Icha Nawir
