KITAMUDAMEDIA, Bontang – DPRD Kota Bontang menargetkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan rampung pada Agustus 2026. Saat ini, pembahasan masih difokuskan pada penyempurnaan materi, termasuk pengaturan parkir kendaraan dan penyelenggaraan angkutan jalan.
Pembahasan itu berlangsung dalam rapat kerja Komisi C DPRD Bontang bersama Tim Pembahasan Raperda di Ruang Rapat Lantai II Sekretariat DPRD Kota Bontang, Senin (27/7/2026). Rapat dipimpin Ketua Komisi C DPRD Bontang, Alfin Rausan Fikri, dan dihadiri organisasi perangkat daerah terkait.
Alfin mengatakan, Raperda tersebut disusun untuk memperkuat regulasi di sektor transportasi agar selaras dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan lalu lintas di Kota Bontang.
“Raperda ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin baik, tertib, dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
Menurutnya, masukan dari organisasi perangkat daerah akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum Raperda memasuki tahapan pembahasan berikutnya.
“Kami berharap perda ini nantinya bisa menjadi acuan dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan untuk beberapa tahun ke depan,” katanya.
Alfin menargetkan pembahasan Raperda tersebut selesai pada Agustus 2026. Saat ini, draf regulasi itu memuat sekitar 80 pasal yang masih dikaji secara menyeluruh.
“Target kita bulan depan pembahasannya selesai. Kalau tidak salah ada sekitar 80 pasal, nanti saya cek lagi,” tutup Alfin. (Adv)
Reporter: Yulia C. | Editor: Icha Nawir



