KITAMUDAMEDIA

Kenaikan Jabatan Guru di Bontang Wajib Lewat Uji Kompetensi

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Guru di Kota Bontang yang ingin naik jenjang jabatan kini harus melewati uji kompetensi. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang mendorong guru yang telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti tahapan tersebut.

Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdikbud Bontang, Kisto, menjelaskan, kewajiban uji kompetensi berlaku bagi guru yang hendak naik jenjang jabatan, seperti dari Guru Pertama ke Guru Muda maupun dari Guru Muda ke Guru Madya.

“Untuk naik jenjang jabatan, misalnya dari pertama ke muda, muda ke madya, mereka sekarang harus melalui uji kompetensi. Uji kompetensinya dilakukan setiap bulan bagi yang sudah memenuhi syarat,” ujar Kisto, Senin (10/8/2026).

Ia mengatakan, hasil uji kompetensi memiliki masa berlaku selama dua tahun. Jika dalam periode tersebut guru belum naik ke jenjang jabatan berikutnya, hasil uji kompetensi tidak dapat lagi digunakan.

“Batas waktu hasil uji kompetensi ini dua tahun. Kalau selama dua tahun dia tidak bisa naik jabatan, hasilnya nanti hangus. Jadi ketika ada kenaikan lagi, harus melalui uji kompetensi lagi,” jelasnya.

Kisto berharap seluruh guru yang mengikuti uji kompetensi dapat lulus sehingga proses kenaikan jenjang jabatan dapat berjalan sesuai ketentuan.

“Kami berharap teman-teman guru yang mengikuti uji kompetensi bisa lulus semua dan posisi mereka naik jenjang jabatannya, dari muda ke madya,” katanya.

Menurut Kisto, kenaikan jenjang jabatan juga berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan guru. Namun, peningkatan tersebut bukan pada sertifikasi, melainkan tunjangan yang diterima guru sesuai status dan ketentuan yang berlaku.

“Kalau untuk yang PNS, itu nanti berkaitan dengan tunjangan,” pungkasnya. (Adv)

Reporter: Yulia.C | Editor: Icha Nawir

Exit mobile version