KITAMUDAMEDIA

Raperda LLAJ Bontang: Bus Karyawan Parkir Sembarangan Jadi Sorotan

Foto : konsultasi publik Raperda LLAJ, Senin (24/8/2026).

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Bus jemputan karyawan menjadi salah satu titik yang disorot dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Bontang. Persoalannya bukan sekadar lokasi menaikkan penumpang, tetapi juga bus yang berhenti dan parkir di badan jalan hingga berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan.

Perwakilan Grab Bontang, Andre, menyampaikan persoalan tersebut dalam konsultasi publik Raperda LLAJ, Senin (24/8/2026). Ia mengusulkan agar pola operasional bus jemputan karyawan ditata, termasuk mengembalikan sistem penjemputan melalui terminal.

Menurut Andre, bus karyawan yang berhenti di tepi jalan, terutama pada malam hari, dapat membahayakan pengendara. Kondisi tersebut semakin berisiko ketika pengguna jalan tidak menyadari keberadaan bus yang sedang terparkir.

“Bus-bus tambang itu kadang parkir sembarangan di pinggir jalan. Teman-teman pengemudi yang sedang bekerja, apalagi malam hari, ada yang fokus melihat aplikasi sehingga berisiko menabrak bus yang parkir,” ujarnya.

Ia menilai penjemputan melalui terminal juga dapat membuka ruang bagi angkutan kota untuk mengangkut pekerja dari titik-titik keberangkatan menuju terminal. Dengan pola tersebut, aktivitas bus karyawan di sejumlah ruas jalan diharapkan tidak menambah kepadatan lalu lintas pada jam sibuk.

“Kalau bus jemputan hanya mengambil penumpang di terminal, angkutan kota juga bisa ikut mengangkut pekerja dari pos-pos menuju terminal. Selain itu, kemacetan pada pagi hari juga bisa berkurang,” katanya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bontang, M. Taupan, mengatakan pemerintah memiliki arah yang sama untuk menata sistem penjemputan karyawan. Penataan dinilai penting karena kapasitas jalan di Bontang terbatas, sementara aktivitas kendaraan pada jam berangkat dan pulang kerja cukup tinggi.

Menurut Taupan, ketentuan teknis akan diatur lebih lanjut melalui peraturan wali kota sebagai aturan turunan dari Raperda. Salah satunya mengenai penetapan lokasi resmi untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.

“Kami juga berharap seperti itu. Salah satu yang akan diatur dalam peraturan wali kota adalah penyediaan titik jemput. Kami ingin kendaraan tidak berhenti sembarangan di badan jalan,” jelasnya.

Dishub Bontang juga telah menyurati sejumlah perusahaan agar sementara waktu menyesuaikan pola operasional angkutan karyawan. Langkah itu dilakukan untuk mencegah aktivitas penjemputan mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

Selain titik jemput, pemerintah mendorong penyediaan titik kumpul yang dilengkapi rambu sebagai lokasi resmi bagi aktivitas menaikkan dan menurunkan penumpang. Namun, penataan tersebut tetap perlu disesuaikan dengan kebutuhan layanan transportasi lain, termasuk angkutan sekolah.

Seluruh masukan dalam konsultasi publik akan menjadi bahan penyempurnaan Raperda sebelum masuk ke tahapan pembahasan lanjutan dan harmonisasi. Dengan demikian, aturan yang disusun tidak hanya mengatur pergerakan kendaraan, tetapi juga menata titik-titik aktivitas penumpang yang selama ini berpotensi mengganggu lalu lintas.

“Konsultasi publik ini merupakan tahapan untuk mendapatkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan. Setelah itu masih ada pembahasan bersama DPRD dan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM sebelum Raperda ditetapkan,” tutupnya. (Adv)

Reporter: Yulia.C | Editor: Icha Nawir

Exit mobile version