KITAMUDAMEDIA — Masyarakat Adat Dayak Basap Kecamatan Karangan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Kalimantan Timur menjatuhkan sanksi adat terhadap pihak pengusaha yang diduga melakukan aktivitas penebangan liar atau di kawasan hutan.
“Aktivitas illegal logging ini terjadi di kawasan hutan hak tradisional Suku Basap. Karena itu, masyarakat adat membuka ruang jeda dan komunikasi untuk melakukan penyidikan serta patroli bersama,” ujar Tokoh Adat Dayak Basap, Decky Zulkarnain, Selasa (8/9/2026).
Masyarakat Adat Dayak Basap itu, menggelar sidang adat untuk memberikan sanksi kepada pengusaha yang melakukan aktivitas penebangan liar.
Sebelumnya, pada Kamis (3/9) ratusan masyarakat Adat Dayak Basap melakukan penindakan terhadap kasus pembalakan liar di luar kawasan hutan industri. Dalam aksi tersebut mereka mengamankan sejumlah barang bukti berupa kayu olahan serta sekitar sembilan unit gergaji mesin atau chainsaw.
Masyarakat adat juga mendapatkan beberapa oknum pekerja dan pengusaha yang melakukan illegal logging tersebut.
Dari temuan tersebut, masyarakat Adat Dayak Basap menggelar sidang adat untuk memberikan sanksi kepada pelaku penebangan liar.
Dalam putusan sidang adat, seluruh barang bukti diamankan masyarakat adat selama lima tahun. Jangka waktu tersebut disesuaikan dengan pertimbangan pemulihan tegakan kayu di kawasan hutan.
Selain itu, kayu hasil olahan yang telah diamankan dapat dikembalikan kepada pihak pengusaha apabila mereka mampu melakukan pemulihan kawasan dengan menanam kembali pohon yang ditebang, seperti ulin dan meranti.
“Kalau mereka sanggup mengembalikan fungsi hutan, kayu bisa dikembalikan. Kalau tidak sanggup, kayu yang sudah diamankan menjadi bagian dari sanksi adat,” jelasnya.
Putusan lainnya mewajibkan penghentian seluruh aktivitas penebangan kayu di kawasan Hutan Hak Tradisional Suku Basap Karangan.
Pihak pengusaha dan pekerja juga diberikan kesempatan terbatas untuk membersihkan sisa kayu di lokasi sebagai bagian dari proses sterilisasi kawasan.
Decky menyebut aktivitas pembalakan liar tersebut diduga telah berlangsung selama sekitar dua tahun.
Ia mempertanyakan pengawasan terhadap peredaran kayu yang menurutnya dapat keluar dari wilayah tersebut hingga ke luar provinsi.
Atas kondisi itu, masyarakat adat berencana menyampaikan laporan dan surat resmi kepada instansi terkait, termasuk Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan penegakan hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK).
“Kami minta aparat penegak hukum ikut bersinergi. Kami bergerak karena kepedulian terhadap hutan adat kami,” tegasnya.
Sumber: antaranews.com| Editor: Redaksi
