KITAMUDAMEDIA

Sebulan, Sebelas Kasus Peredaran Narkoba Berhasil Diungkap Polres Bontang

KITAMUDA MEDIA, Bontang – Selama bulan Februari 2021, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang berhasil mengungkap sebelas kasus peredaran narkoba di Kota Bontang. Dari sebelas kasus itu, sebanyak sebelas tersangka ditangkap.

Dengan lokasi penangkapan di wilayah Kelurahan Tanjung Laut Indah 3 kasus, Kelurahan Tanjung Laut 4 kasus, Kelurahan Bontang Baru 2 kasus dan Kelurahan Api-Api 2 kasus.

“Sebanyak sebelas kasus selama bulan Februari ini yakni Tanjung Laut Indah, Tanjung Laut, Bontang Baru dan Api-api,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH melalui Kasubag Humas AKP. Suyono.

Dari hasil penangkapan itu, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 45,46 gram, timbangan digital 2 unit, alat hisap / bong sebanyak 5 unit, Handphone berbagai merk 14 unit dan uang tunai Rp. 1.340.000,-

Para tersangka, oleh penyidik dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga 20 tahun penjara, papar Suyono.

“Kasusnya sudah ada yang kita serahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Bontang dan ada yang masih dalam proses Penyidikan,” pungkasnya.

Reporter : Lia
Editor : Kartika Anwar

Exit mobile version