KITAMUDAMEDIA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemndikbus Ristek) telah meyalurkan bantuan kuota data internet secara bertahap kepada siswa, mahasiswa, guru, dan dosen.
Nadiem menyebut bantuan kouta tersebut berlaku selama 30 hari sejak kuota disalurkan kepada penerima.
“Dan berlaku selama 30 hari sejak kuota data diterima,” kata Nadiem melalui keterangan tertulis, Sabtu (11/9/2021).
Nadiem menegaskan, bantuan kuota data internet dari Kemendikbud Ristek akan disalurkan setiap tanggal 11-15 di bulan September sampai November 2021.
Adapun rincian penyaluran bantuan kuota data internet di bulan ini pada disalurkan kepada 22,8 juta nomor ponsel peserta didik jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga pendidikan tinggi, serta 1,6 juta pendidik jenjang PAUD hingga pendidikan tinggi.
Lebih lanjut Nadiem berharap kuota data internet ini diperlukan dapat meringankan beban tenaga pendidik dan orangtua selama pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
“Alhamdulillah hari ini (Sabtu, 11 September) kuota data internet telah mulai disalurkan secara bertahap ke sekitar 24,4 juta peserta didik dan pendidik. Semoga ini dapat membantu meringankan beban para pendidik dan juga orang tua,” ujar Nadiem.
Nadiem juga mengingatkan para kepala sekolah dan pimpinan perguruan tinggi untuk memutakhirkan data nomor ponsel peserta didik dan pendidik pada sistem data pokok pendidikan (Dapodik) dan pangkalan data pendidikan tinggi (PD Dikti).
Selain itu, para pimpinan instansi pendidikan diminta tidak lupa mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pada portal http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id untuk PAUD, pendidikan dasar dan menengah, atau http://kuotadikti.kemdikbud.go.id untuk jenjang pendidikan tinggi.
Pemberian bantuan kuota data internet lanjutan ini telah diumumkan Nadiem bersama Menteri Keuangan, Sri Mulyani dan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas pada 8 Agustus 2021.
Rinciannya, bantuan yang dialokasikan bagi peserta didik PAUD adalah 7 GB/bulan.
Selanjutnya, bantuan kuota untuk peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah 10 GB/bulan.
Adapun untuk guru PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapat kuota 12 GB/bulan.
Sementara itu, mahasiswa dan dosen diberikan bantuan sebesar 15 GB/bulan.
Keseluruhan bantuan kuota data internet tersebut dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Selain itu, kuota dapat digunakan untuk laman yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbud Ristek: http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id. (Kompas).
Editor : Redaksi KMM