Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Soroti Tarif Jargas yang Tetapkan Minimum Pemakaian, Andi Faiz : Memberatkan Masyarakat

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam menyoroti tingginya beban pemakaian yang ditetapkan PT Bontang Energi Migas (BME), dari program Jaringan Gas (Jargas) yang harus ditanggung masyarakat setiap bulannya.

Dalam perhitungan pemakaian, sambung Faiz, pihak BME menetapkan beban minimal harga sebesar 4 kubik. Walaupun konsumen hanya menggunakan 2 atau 3 kubik perbulannya. Sementara biaya yang dibebankan terdiri dari pemeliharaan senilai Rp 4.500, ditambah biaya administrasi Rp 1.500.

Artinya jika di total, beban pemakaian yang ditanggung masyarakat perbulannya adalah Rp 6.000.

“Kalau kita hitung, 1 kubiknya BME menetapkan harga Rp 6 ribu jika di kali 4 totalnya Rp 24 ribu ditambah 6 ribu biaya administrasi dan perawatan. Artinya konsumen harus membayar minimal Rp 30 ribu per bulannya,” jelasnya kepada awak media, Kamis 24 Maret 2022.

Ia menilai harga tersebut kelewat tinggi, lantaran jika dibandingkan harga tabung 3 kg di pasaran hanya berkisar Rp 27-28 ribu.

“Tujuan BME ini ada untuk meringankan beban masyarakat, harusnya bisa ditekan lagi harganya minimal biaya tambahan 6 ribu itu disubsidi pemerintah lewat APBD,” bebernya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan (Diskop-UKMP) Kamilan mengaku untuk mensubsidi biaya tambahan akan sulit direalisasikan di tahun ini.

“Sulit itu kalau mau dibebankan ke daerah, Makanya, untuk pemasangan jargas baru saja sekarang dibebankan ke konsumen. Sebelumnya kan disubsidi pusat,” jelasnya.

Sementara itu Humas PT BME Kiki mengatakan nilai yang diterapkan pihaknya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bahwa untuk per kubiknya di tarif Rp 6 ribu dengan kas minimal harga sebesar 4 kubik perbulannya.

“Itu sudah dikurangi sebenarnya, karena sebelumnya 10 kubik per bulannya,” ungkapnya.

Perihal pernyataan Andi Faiz, ia mengaku tidak punya kewenangan untuk menjawab.

Baca Juga  Siap-siap, Bantuan Upah Rp 1,2 Juta Termin Kedua Cair Awal November

“Itu bisa ditanyakan ke pimpinan saya. Karena persoalan itu lebih kepada kebijakan yang disinkronkan dengan dinas terkait,” pungkasnya.

Reporter : Muh Ridwan
Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply