KITAMUDAMEDIA

Aturan Terbaru Perjalanan Domestik Naik Pesawat, Usia di Bawah 6 Tahun Tunjukan Hasil Negatif Covid

Ilustrasi

KITAMUDAMEDIA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis aturan terbaru perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi udara.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2022.
Adapun ketentuan ini berlaku mulai 19 April 2022.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini aturan baru perjalanan domestik dengan perjalanan udara:

  1. Penumpang yang sudah menerima booster tak wajib tes PCR atau Antigen.
  2. Penumpang yang baru mendapat dosis kedua, wajib melampirkan hasil tes negatif PCR yang diambil maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan atau tes Antigen 1×24 jam.
  3. Penumpang yang baru menerima dosis pertama, harus melampirkan hasil negatif tes PCR yang diambil 3×24 jam sebelum keberangkatan.
  4. Penumpang yang belum vaksin karena alasan medis, wajib menyertakan hasil negatif tes PCR 3×24 jam dan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
  5. Untuk anak usia 6-17 yang telah menerima dosis kedua, tidak wajib PCR atau Antigen, namun tetap menunjukkan bukti vaksin.
  6. Usia kurang dari 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendampingan keluarga atau orang tua dengan menunjukkan hasil tes negatif PCR atau Antigen.

Cara Mengisi eHAC

Syarat Kelayakan
Mengutip laman resmi Kemenkes, ada syarat yang harus dipenuhi pemudik untuk memperoleh status kelayakan terbang.
Berikut rinciannya:

  1. Pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk melakukan tes, baik antigen maupun PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang.
    eHAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.
  2. Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
  3. Pemudik yang baru vaksinasi satu kali, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
  4. Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes PCR maksimal 3×24 jam. (Tribun)

Editor : Redaksi KMM

Exit mobile version