Mudik Naik Kereta Api, Anak Usia 6-17 Tahun Tak Perlu Tes Covid-19

KITAMUDAMEDIA – Penumpang kereta api berusia 6-17 tahun tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 pada mudik Lebaran 2022. Dengan syarat, anak usia 6-17 tahun tersebut sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis kedua. 

VP Public Relations PT KAI (Persero) Joni Martinus menyatakan aturan tersebut berlaku mulai Rabu, 20 April 2022. Penumpang usia 6-17 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 dosis kedua sebagai bukti. 

“Mulai 20 April 2022, pelanggan KA jarak jauh berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com Jumat (22/4/2022). 

Joni mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi. 

SE tertanggal 19 April 2022 itu melengkapi aturan sebelumnya yakni SE Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022. 

Pada SE Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2022, terdapat satu poin tambahan ketentuan syarat mudik naik kereta api Lebaran 2022 bagi penumpang usia 6-17 tahun. 

“Pelaku perjalanan kereta api antarkota yang berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu atau sertifikat vaksinasi dosis kedua,” bunyi aturan tersebut. 

Joni melanjutkan, anak usia 6-17 tahun yang baru mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama tetap wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku selama 3×24 jam sebelum jadwal keberangkatan. 

Berikut syarat lengkap mudik lebaran 2022 menggunakan kereta api yang terbaru: 

  1. Penumpang yang telah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 
  2. Penumpang yang telah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen yang berlaku 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau tes RT-PCR yang berlaku 3×24 jam sebelum keberangkatan. 
  3. Penumpang yang baru mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 3×24 jam sebelum keberangkatan. 
  4. Penumpang yang tidak atau belum mendapatkan vaksin Covid-19 dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, dan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 3×24 jam sebelum keberangkatan. 
  5. Penumpang berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis kedua, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. 
  6. Penumpang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib mendapatkan vaksin Covid-19, dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR. Namun, wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan kereta api jarak jauh.
Baca Juga  Gugus Covid -19 Minta Pengusaha Kuliner di Zona Tracing Hanya Layani Take Away

Joni mengatakan untuk memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan sistem tiket (ticketing system) KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi.

Melalui integrasi tersebut, KAI dapat melakukan validasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 dari penumpang kereta api. 

Nantinya, data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access dan pada saat boarding.

Meski demikian, bukti vaksin dan hasil negatif tes Covid-19 fisik masih tetap dapat diterima.

“Dengan penetapan persyaratan ini, calon pelanggan diimbau untuk dapat segera melakukan vaksinasi agar perjalanan mudik kali ini aman dan sehat,” ujar Joni.

Selan itu, KAI masih menyediakan layanan vaksinasi gratis bagi masyarakat dan pelanggan kereta jarak jauh.

Layanan tersebut dapat diakses di berbagai stasiun dan klinik kesehatan milik KAI, yaitu Klinik Mediska hasil dari kerja sama antara KAI dengan Kementerian Kesehatan, TNI, Polri, dan Dinas Kesehatan setempat. (Kompas)

Editor : Redaksi KMM

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply