KITAMUDAMEDIA, Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang akan menggelontorkan
bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang terdampak PPKM Darurat.
Bantuan tersebut bersumber dari pemerintah pusat serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) milik Kota Bontang.
Wali Kota Bontang Basri Rase menjelaskan, pendataan bagi masyarakat yang akan mendapat bansos dimulai 12 Juli 2021 mendatang.
“Bantuan sosial itu kalau dalam keadaan darurat, bantuan sosial berdasarkan Permendagri no 77 tahun 2020 tentang bantuan sosial,” ujarnya pasca rapat PPKM, Sabtu (10/7/2021).
Kriteria bagi calon penerima bansos tersebut, diantaranya masyarakat yang benar-benar terdampak akibat Covid-19.
“Ada kriterianya, tidak semua dapat ini, hanya yang miskin saja, dan yang membutuhkan saja,” pungkasnya.
Basri mengimbau kepada seluruh Lurah serta Dinas terkait dalam hal ini Dinsos untuk segera mendata masyarakat yang membutuhkan agar pemberian bansos tidak salah sasaran.
“Sekarang ini banyak yang mengaku miskin kalau ada dengar bansos, ada mobilnya rumahnya batu tapi mengaku miskin, jadi diharap kepada seluruh Lurah untuk segera mendata warganya,” jelasnya.
Belum diketahui jumlah anggaran bansos yang digelontorkan oleh pemkot Bontang, sebab kalkulasi dengan anggaran pusat belum dirangkum.
Reporter : Iqbal Tawakkal
Editor : Kartika Anwar