Identitas Begal Dirilis Polres Bontang, Tersangka Diancam 9 Tahun Penjara

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Polisi akhirnya merilis identitas pelaku dan motif percobaan begal di Jalan Soekarno Hatta, Bontang Lestari, Sabtu malam (9/5/2020) lalu.

Pelaku berinisial Ra (43) warga Jalan Kelurahan Sausu Peore Kecamatan Sausu, Sulawesi Tengah. Ia diringkus Tim Rajawali Polres Bontang, Kamis (14/5/2020) sekira pukul 22.00 Wita di Jalan Bhayangkara Kelurahan Gunung Elai, Bontang Utara.

Sesaat sebelum kejadian, diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena, korban yang menggunakan mobil jenis Ayla berwarna orange memarkirkan kendaraan dan berpacaran di tempat tersebut. Tak lama berselang, datang seorang laki-laki mengetuk pintu kaca mobil.

“Korban kaget kemudian mobil mundur dan terperosok ke parit,” ujarnya.

Saat itu juga pelaku meminta uang dan handphone kepada korban. Namun karena permintaannya tidak diindahkan, pelaku pun kesal dan mengambil kunci mobil yang dikendarai oleh korban dengan cara mencabut kunci kontak.

“Kembali dia minta paksa uang, tetap tidak dikasih, akhirnya dia lempar kunci ke dalam mobil dan membanting pintu, setelah itu dia langsung pergi,” lanjut Kapolres.

Korban merupakan warga Sangatta Kutai Timur, kala itu ia berdua di dalam mobil bersama seorang wanita, yang diketahui merupakan warga Gunung Telihan, Bontang Barat.

Lebih jauh Kapolres menjelaskan, dari keterangan pelaku, ia berhenti lantaran curiga melihat adanya mobil di tempat sepi.

“Katanya dia curiga lihat mobil di tempat sepi dan goyang-goyang, tapi setelah didekati oleh pelaku, dia tidak melihat adanya perbuatan mesum yang dilakukan oleh pelapor bersama pasangannya,” jelasnya.

Sementara terduga pelaku lain yang disebut-sebut menenteng senjata saat kejadian, hanya sebagai saksi. Pasalnya, saat dilakukan penyelidikan, saksi tersebut kebetulan lewat dan menghampiri TKP lantaran penasaran.

Baca Juga  HUT ke 22 Th SMP Negeri 3 Bontang Siap Lakukan Perubahan Terapkan IKM, Disdiskbud : Tingkatkan Prestasi

“Yang bersangkutan tidak kenal pelaku dan korban, ia juga bawa senapan angin untuk berburu burung punai setiap malam, sudah dikuatkan dengan keterangan istri dan juga tetangganya,” katanya.

Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan oleh Polres Bontang, ia dijerat dengan pasal 368 atau 335 KUHPidana mengenai Pemerasan dan Pengancaman. “Ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply