Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Tunjangan Pendidik di Bontang Belum Dipatok, DPRD: Tunggu Keputusan Pemkot

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Aturan nyaris tuntas, tetapi para pendidik di Kota Bontang masih harus bersabar menanti kepastian tunjangan.

Pembahasan rancangan peraturan daerah mengenai tunjangan pendidik telah memasuki tahap akhir. Namun, penetapan nominalnya masih menunggu keputusan Pemerintah Kota Bontang setelah mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, mengatakan seluruh substansi pembahasan rancangan aturan tersebut pada dasarnya telah selesai.

“Kalau pembahasannya sebenarnya sudah selesai. Tinggal nominal besarannya saja yang masih menunggu arahan Bu Wali Kota dan melihat kemampuan keuangan daerah,” ujarnya, belum lama ini.

Menurut Heri, besaran tunjangan nantinya akan disesuaikan dengan kondisi fiskal daerah. Meski pembahasan mengacu pada ketentuan yang berlaku, keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah daerah setelah mempertimbangkan kapasitas APBD.

Ia menegaskan DPRD mendukung penuh pemberian tunjangan kepada pendidik. Namun, penentuan nominal diserahkan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, bersama kepala daerah sebagai pemegang kebijakan.

“Kalau kami tentu maunya sebesar-besarnya. Tapi kita juga harus realistis melihat kemampuan APBD. Jangan sampai kebijakan yang diambil tidak sesuai dengan kondisi keuangan daerah,” katanya.

Heri menambahkan, mekanisme penyesuaian besaran tunjangan juga telah diatur dalam rancangan peraturan daerah. Dengan demikian, nilai tunjangan dapat disesuaikan mengikuti kemampuan keuangan daerah tanpa harus mengubah regulasi.

Artinya, apabila pendapatan daerah meningkat atau menurun pada tahun-tahun berikutnya, besaran tunjangan juga dapat berubah sesuai kondisi APBD.

“Sudah diikat dalam perda. Jadi besarannya tetap menyesuaikan kemampuan keuangan daerah,” tutupnya. (Adv)

Reporter: Yulia C. | Editor: Icha Nawir

Baca Juga  Neni Tegaskan Larangan Bus Berhenti di Jembatan, Trotoar Bukan Parkiran

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply