Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Disdik Cairkan Tunjangan Tambahan Jasa Tenaga Pendidik dan TPG

KITAMUDAMEDIA – Dalam rangka memotivasi peningkatan kinerja dan meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik dan kependidikan jenjang pendidikan menengah swasta, SLB swasta dan Madrasah Aliyah Negeri dan swasta di Kaltim, Pemprov Kaltim tahun 2022 melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memberikan tunjangan tambahan jasa tenaga pendidik dan Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim Anwar Sanusi menjelaskan pemberian tunjangan tambahan jasa ini mengacu pada Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 16 Tahun 2017 tentang tambahan jasa tenaga pendidik dan tenaga kependidikan jenjang pendidikan menengah swasta, SLB swasta dan Madrasah Aliyah Negeri dan swasta di Kaltim sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub Nomor 22 Tahun 2021;

“Insyaa Allah, hari ini (Kamis lalu) kita cairkan, yang besarannya adalah Rp1.000.000,- per orang dan diberikan setiap triwulan,” kata Anwar Sanusi kepada Tim Publikasi Biro Adpim Setdaprov Kaltim, usai mengikuti Peringatan Hari Pendidikan Nasional tahun 2022, di Pendopo Odah Etam Samarinda, Kamis (28/4/2022).

Jumlah penerima tambahan jasa untuk tahun 2022, lanjut Anwar sebanyak 3.836 orang dengan rincian jenjang SLB sebanyak 144 jenjang, SMA sebanyak 866 jenjang, SMK sebanyak 1.823 dan MA sebanyak 1.003.

“Persyaratan penerima tambahan jasa untuk tahun 2022 secara umum sama dengan persyaratan pada tahun sebelumnya. Yang membedakan hanya pada batas waktu pelaksanaan tugas, dimana pada tahun 2021 tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang berhak menerima tambahan jasa batas masa pengabdiannya tahun 2017,” ujarnya.

Sedangkan pada tahun 2022 batas pengabdian adalah tahun 2021 untuk jenjang SMA, SMK dan SLB swasta, serta tahun 2020 untuk MA negeri dan swasta, sedangkan persyaratan lainnya seperti telah terdaftar di Dapodik untuk SMA, SMK, dan SLB dan Simpatika/Emis untuk MA, memiliki NUPTK, berdomisili dan memiliki KTP wilayah Kaltim.

Baca Juga  Dikbud Buka Pendaftaran Guru Penggerak 18 Januari-15 Maret

Editor : Redaksi KMM

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply