KITAMUDAMEDIA, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyampaikan ketika izin usaha terbit maka pengusaha wajib Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Kepala Bidang Penanaman Modal DPMPTSP, Karel mengatakan fungsi LKPM adalah sebagai alat kendali untuk mengetahui progres dan kemajuan atas realisasi investasi dan sebagai alat pantau untuk mengetahui eksistensi perusahaan.
“Apabila dalam perjalanan usahanya, pelaku usaha menemui kendala atau permasalahan maka dapat disampaikan di dalam LKPM tersebut,” ungkapnya, Rabu (6/7/2022).
“Jadi ketika izin usaha terbit maka wajib melaporkan LKPM nya untuk mengetahui nilai investasi dari perusahaan tersebut,” tambahnya.
Sementara itu, yang wajib menyampaikan LKPM secara online adalah semua pelaku usaha, kecuali pelaku usaha mikro, perusahaan di bidang usaha hulu migas, perbankan, lembaga keuangan non bank dan asuransi.
“LKPM ini wajib disampaikan secara online melalui https://oss.go.id/ pada menu “Pelaporan LKPM dan dilaporkan per triwulan atau tiga bulan sekali jadi setahun empat kali pelaporan,” imbuhnya.
LKPM tersebut kemudian di verifikasi dan evaluasi secara daring oleh DPMPTSP. Nantinya, hasil verifikasi dan evaluasi data realisasi Penanaman Modal yang dicantumkan dalam LKPM yang telah disetujui, disimpan secara daring melalui SPIPISE.
“Jika mengalami kendala pelaporan ataupun perbaikan akan kita layani namun jika pelaku usaha tidak menyampaikan perbaikannya maka dianggap tidak menyampaikan LKPM,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sebagai salah satu bentuk pengendalian penanaman modal adalah kegiatan pemantauan terhadap kewajiban pelaku usaha untuk melaporkan LKPM. Kewajiban melaporkan LKPM tercantum di Pasal 15 huruf c Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU 25/2007).
Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar