KITAMUDAMEDIA, Bontang – Kasus narkotika yang menjerat Aparatur Sipil Negara (ASN) membuat dirinya harus diberhentikan sementara dari posisinya selama ini.
Sekretaris Daerah Kota Bontang, Aji Erlynawati menyebutkan jika oknum ASN tersebut tetap menerima gaji namun hanya 50 persen.
“Kalau Tunjangan Kinerja (Tukin) tidak dapat karena perhitungannya kan kehadiran,” ungkapnya kepada redaksi kitamudamedia.com, Rabu (6/7/2022).
Iin sapaan akrabnya menuturkan, apabila nanti ada keputusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) baru lah akan ada keputusannya seperti apa.
“Jadi selama proses peradilan ini kita tetap menganut asas praduga tak bersalah. Jadi untuk saat ini masih menunggu hasil persidangannya,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan jika dalam PP 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS sudah sangat jelas diatur mengenai sanksi terhadap pelanggaran waktu masuk kerja, hingga etika yang yang dapat berakibat fatal bagi PNS .
“Sanksi yang diterima PNS pun bertahap tergantung dari jenis pelanggarannya mulai dari sanksi ringan, sedang dan berat. Mulai dari surat peringatan, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian dengan tidak hormat,” paparnya.
Untuk itu, dirinya menghimbau agar seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bontang untuk mentaati peraturan yang ada dan menjauhi perbuatan yang melanggar hukum.
“Saya imbau agar menjauhi perbuatan yang melanggar hukum apalagi narkotika,” tandasnya.
Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar