DPMPTSP Fasilitasi Pendaftaran Izin Usaha Bagi WUB di Kota Bontang

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Timur melalui DPMPTSP Kota Bontang memfasilitasi pendaftaran izin usaha bagi WUB di Kota Bontang.

Sub Koordinator Bidang Ekonomi DPMPTSP Kota Bontang, Natalia Santi Kanan mengatakan DPMPTSP Kota Bontang hadir sebagai narasumber untuk memfasilitasi pelaku usaha mendapatkan Nomor Induk Usaha (NIB), tujuannya agar pelaku usaha mendapatkan nomor induk resmi untuk usaha sesuai dengan sistem Online Single Submission (OSS).

“Tim penyelenggaranya dari Provinsi, DPMPTSP Bontang sebagai narasumbernya, “ ujar Santi saat dikonfirmasi, Jumat (09/09/2022).

Ia menyebutkan sebanyak 30 pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) yang terlibat dalam kegiatan kemarin (07 s.d 08/09/2022) dan telah mendapatkan Nomor Induk Usaha (NIB) sebagai syarat untuk mendirikan usaha secara resmi.

“Tiga puluh pelaku UMK yang terlibat dalam kegiatan dua hari kemarin dan salah satu manfaatnya NIB ini adalah mempermudahkan mereka untuk mendapatkan izin usaha, “ ucapnya.

Diketahui peserta kegiatan merupakan pelaku usaha resiko rendah, ada sebanyak 30 orang peserta. Pelaksanaan kegiatan diselenggarakan pada 07 s.d 08 September 2022 di Hotel Bukit Sintuk Kota Bontang

Reporter : Octa Fadillah
Editor : Kartika Anwar

Baca Juga  DPRD Samarinda dan Media Halal Bihalal

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply