KITAMUDAMEDIA, Bontang – Persoalan sengketa agunan antara nasabah dan Bank BRI Cabang Bontang memanas. Puluhan orang menggelar aksi demo di depan kantor cabang BRI, dilanjutkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bontang. Selasa (10/10/2023).
BRI Cabang Bontang diduga melakukan lelang agunan bangunan nasabah tanpa pemberitahuan pemilik bangunan atau pemilik aset bangunan yang sengketa.
Bangunan yang menjadi sengketa yaitu, bangunan 4 lantai yang berada di simpang 4 Bontang Kuala.
Informasi salah satu demonstran Forum Wahana Informasi Saluran Rakyat mengatakan, mediasi yang dilakukan di Bank BRI tidak menemukan titik tengah, maka akan dilanjutkan ke pengadilan.
“Karena tadi di cabang Bank BRI tidak menemukan titik terang, maka kita melanjutkan ke Pengadilan Negeri Bontang,” ucapnya pada, Selasa (10/10/2023).
Dari pantauan redaksi, mediasi dilanjutkan ke Pengadilan Negeri Bontang secara tertutup untuk menemukan titik tengah antara pemilik bangunan Ja’far dan pihak Bank BRI, dengan dikawal puluhan petugas keamanan
dari kepolisian.
Terhimpun informasi bangunan 4 lantai yang berlokasi di simpang 4 lampu merah Bontang Kuala merupakan milik Jafar, dengan meminjam ke Bank BRI dengan nominal Rp. 2,8 miliar dengan agunan 1 tingkat bangunan.
Saat ini bangunan yang awalnya hanya 1 lantai, kini di bertambah jadi 4 lantai, Jafar mengaku nilai bangunan tersebut usai dibangun menambah beberapa lantai, setara Rp 3,6 miliar, dan harga lelang bangunan dari Bank hanya Rp 2,1 miliar.
Sementara itu, pihak Bank BRI Cabang Bontang belum bisa dimintai keterangan.
Reporter : Yulia.C
Editor : Kartika Anwar
