Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Sengketa Agunan, Nasabah Minta Keadilan, Ini Pernyataan BRI Cabang Bontang

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Ketua demonstrasi Forum Wahana Informasi Rakyat akan terus mengawal Ja’far sebagai pemilik bangunan atau aset yang di angunkan untuk tetap mendapatkan keadilan dari pihak BRI.

Andi Abdul Haris Ketua Demonstrasi Forum Wahana Informasi mengatakan, dari hasil mediasi di Bank BRI belum menemukan kesepakatan, maka pihaknya melanjutkan ke Pengadilan Negeri Bontang, dari hasil mediasi di pengadilan, bangunan akan tetap di eksekusi melalui Pengadilan Negeri Bontang.

“Hasilnya, bangunan akan tetap di eksekusi oleh Pengadilan Negeri pada 11 Oktober, tapi kami akan tetap menekan pihak BRI untuk mendapatkan keadilan, saya akan terus mengawal pak Ja’far untuk mendapatkan keadilan atas aset yang dimiliki,” ucapnya pada media, Selasa ( 10/10/2023).

Pihak Ja’far akan tetap kukuh untuk mendapatkan keadilan, pasalnya harga lelang yang dijatuhkan oleh pihak BRI Rp. 2,1 miliar dinilai tidak setara dengan bangunan yang sudah ditambah menjadi 4 tingkat yang seharusnya bernilai Rp. 3,6 miliar.

“Pihak kami tidak akan melawan Pengadilan dan KPKNL, karena lelang sudah sesuai dengan yang dilaporkan, cuman kami akan berupa mendiskusikan kepada pihak pemenang lelang,”ungkapnya.

Ditempat yang sama Ketua Pengadilan Negeri Bontang Lely Triantini mengatakan, pada dasarnya pihak Pengadilan Negeri hanya menerima unek-unek dari pemohon Ja’far sebagai pemilik aset, secara terbuka, tetapi pihak PN juga menyampaikan prosedurnya.

“Kami menerima unek-unek dari pihak pemilik aset, tapi kami juga menjelaskan prosedur nya seperti apa, permohonan eksekusi bukan atas dasar keputusan pengadilan, tetapi atas dasar risalah lelang, jadi mengenai substansi unek-unek dari awal sampai nanti terbitnya risalah lelang itu bukan menjadi keputusan PN,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan, proses permohonan eksekusi ini telah melalui proses Aanmaning selama kurang lebih 6 bulan sampai nanti dilakukannya eksekusi.

Baca Juga  Proyek Pengaspalan Jalan Lumba- lumba Terhenti, Pihak PUPRK Beri Penjelasan

“Saya sudah jelaskan kepada pihak aspirasi dan kepada pemilik aset jika keberatan dengan proses ini, silahkan mengajukan upaya hukum yang berlaku, jadi kami tidak lagi melakukan proses penilaian, jika bapak keberatan silahkan ajukan kepada kami nanti akan diperiksa oleh pihak majelis hakim saat sidang,”ungkap Lely.

Branch Office Head BRI cabang Bontang Pandu Kusuma menjelaskan, pihak BRI melakukan lelang sudah sesuai dengan prosedur dan aturan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

“Kami lelang sudah sesuai prosedur yang ada, jadi tidak benar tuduhan bahwa pihak BRI melakukan mal administrasi,” ucapnya pada media, Selasa (10/10/2023).

Pihak bank telah melakukan proses lelang mulai tahun 2021 lalu dengan harga Rp. 2,1 miliar, walaupun pihak pemilik aset meminta dengan harga Rp. 5 miliar, sesuai perhitungan bangunan tersebut dinilai tidak mencapai Rp.5 miliar.

“Sudah ditetapkan Rp. 2,1 miliar, tapi kami akan memfasilitasi pihak pemilik aset dengan pemenang lelang untuk melakukan diskusi,” ungkapnya.

Sebagai informasi aset yang dimiliki oleh nasabah berada di simpang 4 Bontang Kuala, dengan jumlah bangunan 4 tingkat, dan rencananya pihak Pengadilan Negeri (PN) akan melakukan eksekusi pada hari Rabu (11/10/2023).

Reporter : Yulia.C
Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply