Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

DPRD : Disabilitas Beri Kesempatan Kerja di Pemerintah Bontang maupun Perusahaan Swasta

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menggelar konsultasi publik terkait Raperda Kota Bontang tentang penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Pertemuan ini dihadiri Organisasi Perangkat Daerah Kota Bontang, dan beberapa perusahaan yang berada di lingkup Kota Bontang.

Dalam pertemuan tersebut dipimpin ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang Adrofdita menyampaikan, tujuan adanya pertemuan hari ini untuk menyempurnakan perda yang sudah disusun sebelumnya terkait hak penyandang disabilitas.

Ia menyebutkan dalam rangka mewujudkan kedudukan dan hak yang sama bagi penyandang disabilitas agar dapat hidup maju, sejahterah, dan berkembang secara bermartabat serta adil tanpa ada diskriminasi masyarakat lain. Maka melalui raperda ini diharapkan disabilitas memiliki hak yang sama dengan manusia normal pada umumnya.

“Tidak ada lagi diskriminasi terhadap penyandang disabilitas, mereka juga punya hak yang sama, baik hidup maupun dalam pekerjaan, ” ungkapnya.

Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang nomor 8 Tahun 2016 pasal 22 yang berisikan yang pertama tentang pemerintah daerah dan BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Kedua Perusahaan Swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

“Banyak kok para penyandang disabilitas yang mempunyai kemampuan yang luar biasa, bahkan tak banyak juga yang lebih hebat dari orang yang tidak disabilitas, maka dari sini mereka juga harus mendapatkan hak dan kesempatan yang sama,” tuturnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, dari hasil konsultasi publik hari ini, selanjutnya draf akan diserahkan kepada Kementerian Hukum dan Ham (KemenkumHAM) provinsi untuk diproses lebih lanjut.

“Nanti dewan yang baru yang akan melanjutkan prosesnya, Kami berharap tahun 2024 ini perda tersebut sudah disahkan,” tandasnya. (ADV)

Baca Juga  Kondisi Kesehatan Wali Kota Bontang Mulai Membaik, Dikabarkan Hari Ini Boleh Pulang

Reporter : yulia.C
Editor : Redaksi

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply