KITAMUDAMEDIA, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelyanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) merupakan lembaga peyelenggara pelayanan perizinan terpadu. Dimana DPMPTSP dituntut dapat memberikan pelayanan perizinan yang cepat, akurat, dengan biaya sesuai ketentuan, secara transparan kepada masyarakat.
Dalam hal ini untuk memudahkan masyarakat melakukan perizinan usaha, DPMPTSP Kota Bontang telah menyiapkan beberapa jenis pelayanan yang mudah diakses.
Ada 4 Jenis pelayanan yang diberikan DPMPTSP yaitu :
Pertama, membuka pelayanan terpadu perizinan malam (padu perima) yan telah diberlakukan sejak Mei 2022, pelayanan ini dibuka mulai hari Selasa sampai Kamis dari pukul 19.30 – 20.30 wita.
Kedua, menyiapkan Pojok Layanan (Pola PTSP) di 7 Kelurahan antara lain, Kelurahan Guntung, Bontang Lestari, Berebas Tengah, berbas pantai, Loktuan, Kanaan, dan Telihan.
Ketiga, pembuatan perizinan melalui online, yang telah di buka sejak tahun 2018. Bisa diakses melalui https://pd.bontangkota.go.id
untuk perizinan yang bisa dilakukan secara online antara lain, izin bongkar trotoar, izin mempekerjakan tenaga kerja asing, izin mendirikan rumah sakit pemerintah, izin operasional klinik pemerintah, izin operasional laboratorium kesehatan, izin operasional puskesmas, dan izin operasional rumah sakit pemerintah.
Keepmpat, Pelyanan dihari sabtu yang berada di MPP lantai 4 pasar tamrin.
“Kami DPMPTSP selalu berupaya memberikan pelayana yang terbaik untuk masyarakat Bontang terutama dalam pembuatan perizinan,” ungkap Kadis DPMPTSP Asdar Ibrahim beberapa waktu lalu.(adv)
Editor : Kartika Anwar