KITAMUDA MEDIA, Bontang – Resnarkoba Polres Bontang kembali mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Berbas Pantai.
Diduga berperan sebagai pengedar sabu, seorang pemuda, berinisial TN (33) warga Berbas Pantai ditangkap di Jalan Diponegoro RT 17 Berbas Pantai, Selasa (23/1/2023) sekitar pukul 23.00 wita.
Kapolres AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui, Kasat Resnarkoba AKP Richard Nixon mengatakan, dari informasi warga adanya peredaran narkotika jenis sabu di Jl. Diponegoro RT. 17 Berbas Pantai, menindaklanjuti laporan warga tim melakukan penyelidikan di daerah tersebut.
“Dari laporan warga, polisi menyelidiki tempat tersebut, dan benar adanya peredaran narkotika jenis sabu,” ucapnya, Rabu (24/1/2024).
Lebih lanjut, dari penggeledahan TN (33) ditemukan barang bukti berupa, 12 bungkus plastik bening diduga berisikan narkotika jenis sabu berat kotor 10,9 gram, 1 bungkus plastik klip, 1 buah pipet kaca, 1 buah sedotan plastik, 1 buah alat hisap sabu, 1 unit handphone merk Vivo warna biru, dan uang tunai Rp. 400.000.
“Tersangka TN (33) saat diperiksa mengakui barang tersebut merupakan barang miliknya, langsung kami tahan di polres Bontang untuk dilakukan pengembangan kasus,” pungkasnya.
Atas perbuatannya Tersangka TN (33) dijerat Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara.
Reporter : Yulia.C
Editor : Kartika Anwar
