KITAMUDAMEDIA, Bontang – Satuan Resnarkoba Polres Bontang kembali menangkap 3 pria warga Berbas Pantai, MSG (24), IB (28) dan MSJ (28) , diduga memiliki dan mengedarkan narkotika jenis Sabu, pada Rabu (17/1/2024) sekitar pukul 19.30 wita.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihan Nixon Hernando Lumban Toruan mengatakan, dari informasi yang diterima bahwa di Jalan Manunggal RT. 13 Berbas Pantai sering dijadikan tempat transaksi diduga narkotika jenis sabu.
“Dari info yang polisi terima, tim langsung menuju lokasi, dan melakukan penangkapan terhadap tersangka IB (28) dan MSJ (28),” ungkapnya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap 2 tersangka IB (28) dan MSJ (28) ditemukan barang bukti berupa, 2 bungkus plastik berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 19,99 gram, 1 buah teh kotak, 1 lembar tissue, 1 lembar lakban warna coklat, 1 buah celana jeans biru panjang, dan 1 unit handphone merek realme warna abu-abu.
Lebih lanjut, kedua tersangka mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari MSG (24), tak berselang lama MSG (24) berhasil ditangkap di tempat yang tidak terlalu jauh dari tempat penangkapan pertama, dari penangkapan tersangka MSG (25) polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, narkotika jenis sabu 0,43 gram, 1 bungkus plastik klip, 1 buah pipet kaca, 1 buah sedotan plastik, 1 unit handphone merk Vivo warna abu-abu.
“Mereka bertiga ini memang sudah masuk dalam target operasi, berkat aduan warga ketiga pengedar tersebut berhasil kami amankan,” tuturnya.
Akibat perbuatannya ketiga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter : Yulia.C
Editor : Kartika Anwar



