KITAMUDAMEDIA, Bontang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Diponegoro, Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan. Seorang pria berinisial EK (39), warga Berbas Pantai, ditangkap di rumahnya pada Selasa (4/3/2025) pukul 21.00 WITA.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Resnarkoba AKP Richard Nixon, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai rumah tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi sabu.
“Dari informasi yang kami terima, tim langsung menuju TKP melakukan pengintaian di lokasi yang dimaksud,” ungkapnya, Rabu (5/3/2025).
Setelah melakukan pengintaian, tim akhirnya menangkap EK di dalam rumahnya. Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,50 gram, satu unit ponsel merek Vivo warna biru, enam plastik klip kecil kosong, serta uang tunai sebesar Rp70 ribu.
“Pelaku berhasil kami tangkap, dengan menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,50 gram, handphone, serta uang Rp70 ribu,” ujarnya.
Atas perbuatannya, EK dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mako Polres untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(*)
Reporter: Masyrifah
Editor: Icha Nawir