KITAMUDAMEDIA

Tersangka Penabrak Warga di SPBU KM 3 Bontang Menyerahkan Diri, Terancam 15 Tahun Penjara

SA (32) tersangka penabrak warga di SPBU KM 3 Bontang telah ditahan di Polres Bontang

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Tersangka kasus penabrak warga di SPBU Kilometer (KM) 3 Jalan Arif Rahman Hakim, SA (32) sempat melarikan diri usai melindas N (40) yang diketahui warga Selambai Kelurahan Loktuan.

Ia kabur dengan truk bernomor polisi DC 8633 BG, lantaran panik usai melakukan aksinya yang membuat korban mengalami luka parah di bagian kaki kanan hingga meregang nyawa.

“Sempat kabur. Mungkin karena panik jadi kabur. Tapi sekitar pukul 01.00 dini hari dia datang sendiri menyerahkan diri ke kantor polisi,” terang Kasat Reskrim Polres Bontang IPTU Hari Supranoto.

Akibat perbuatannya, IPTU Hari menyebut tersangka SA dikenakan pasal 338 yang berisikan tentang barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

“Kami temukan unsur pidana, diduga tersangka dengan sengaja melakukan penabrakan terhadap korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkapnya.

Reporter : Yulia.C
Editor : Kartika Anwar

Exit mobile version