KITAMUDAMEDIA, Bontang – Warga Lok Tuan AM (37) ditangkap polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian motor di Jalan Arif Rahman Hakim Kelurahan Belimbing kawasan Kilometer 3, Rabu (30/4/2024) sekitar pukul 23.30 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Bontang, IPTU Hari Supranoto mengatakan, korban HR (25) melapor ke polisi bahwa motornya merek Yamaha Vega ZR telah dicuri saat dirinya sedang bermain game di rumah kerabatnya.
“Korban lapor ke kantor polisi karena motornya hilang, diduga diambil orang,” ungkapnya, Kamis (2/5/2024).
Dikatakan Hari, dari keterangan korban HR, dirinya memarkirkan kendaraan tersebut di pinggir jalan tepat depan rumah kerabatnya. Sedang asik main game, ia tidak menyadari bahwa motornya sudah hilang dibawa kabur pelaku AM. Saat hendak pulang barulah ia terkejut melihat motornya sudah tidak ada di depan rumah kerabatnya.
Tidak butuh waktu lama dari masuknya laporan, tim langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka AM beserta motor pelapor uang diambilnya. Akibatnya korban HR mengalami kerugian sebesar Rp. 6 juta.
“Tersangka ditangkap dini hari beserta motor yang dicurinya,” tuturnya.
Saat ini tersangka AM telah ditahan dan di Mapolres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian.
“Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkapnya.
Reporter : Yulia.C
Editor : Nur Aisyah Nawir