KITAMUDAMEDIA

DPRD Bontang Terima SK Gubernur PAW Raking, Tri Ismawati Dilantik Senin

Tri Ismawati bersama Ketua DPD Partai Berkarya Bontang

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Kader partai Berkarya, Tri Ismawati akan segera dilantik menggantikan Raking sebagai Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Bontang hingga akhir masa jabatan tahun 2024.

Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faisal Sofyan Hasdam menyampaikan, Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait pemberhentian Raking dan pengangkatan Tri Ismawati sebagai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Bontang sudah diterima pada 6 Februari 2024.

“Iya SKnya sudah keluar, pada 6 Februari kemarin,” ucapnya pada redaksi kitamudamedia.com, Sabtu (10/2/2024).

Lebih lanjut Andi Faisal mengatakan, untuk pelantikan Tri Ismawati direncanakan pada Senin besok (12/2/2024), meski begitu pihaknya juga melihat persiapan dan situasi DPRD apalagi menjelang Pemilihan Umum (Pemilu).

“Kita lihat dahulu secara teknis bagaimana nanti, ada rencana memang di Senin ini akan dilakukan pelantikan bu Tri,” ungkapnya.

Ditempat berbeda, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Berkarya Kota Bontang, Eko Satrya membenarkan bahwa Tri Ismawati akan resmi dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menggantikan Raking. Kendati demikian Ketua DPD partai berkarya hingga saat ini belum mendapat tembusan dari DPRD.

“Kabarnya akan dilantik pada Senin besok cuman partai berkarya belum dapat tembusannya sampai hari ini,” ungkapnya.

Disinggung terkait gugatan Raking kepada Partai berkarya, dirinya mengungkapkan sampai saat ini masih berjalan, namun hal itu tidak bisa membatalkan ataupun menghentikan proses Pergantian Antar Waktu (PAW).

“Gugatan Raking masih berjalan, bebas aja mau sampai kapan gugatan tersebut, namun gugatan itu tidak akan bisa membatalkan PAW yang berjalan,” ucapnya.

Sebagai informasi, Raking melaporkan Partai Berkarya ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Bontang, atas dugaan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) secara sepihak.

Reporter : Yulia.C
Editor : Redaksi

Exit mobile version