Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Tolak Diskriminasi, Tri Ismawati Dukung Pembentukan Perda Disabilitas

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang merancang penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kota Bontang.

Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Tri Isnawati memaparkan dalam pertemuan konsultasi publik DPRD, ada 3 tujuan dibentuknya Perda disabilitas, yakni yang pertama mewujudkan penghormatan, kemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia, serta kebebasan penyandang disabilitas.

Kedua, mewujudkan taraf kehidupan penyandang disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin. Ketiga melindungi penyandang disabilitas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, dan segala bentuk tindak kekerasan serta pelanggaran hak asasi manusia.

“Penyandang disabilitas juga punya hak yang sama, tidak ada perlakuan diskriminasi. Maka kami Komisi I mendukung penuh terbentuknya Perda ini,” tuturnya.

Tri Ismawati juga mengatakan, dengan adanya Perda tersebut, mampu melindungi hak asasi penyandang disabilitas, agar mereka bisa mandiri, mengekspresikan kemampuannya dan dapat dilibatkan dalam masyarakat pada umumnya.

“Bukan hanya masyarakat normal yang butuh kebebasan, mereka juga butuh kebebasan, tanpa dipandang sebah mata,” pungkasnya.

Selain itu, menurut Tri Ismawati, dengan adanya Perda tersebut, penyandang disabilitas juga bisa diterima karja di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun peruaahaan swasta.

“Tertuang dalam Perda ini, paling sedikit satu persen penyandang disabilitas di perusahaan swasta dan 2 persen di BUMD,” tutupnya. (Adv)

Reporter : Yulia.C
Editor : Nur Aisyah Nawir

Baca Juga  Yuliati Nur, Kepala Disdukcapil Bontang Tutup Usia

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply