Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Kesadaran Pembuatan KIA Masih Rendah di Bontang

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Tingkat kepedulian masyarakat untuk membuat Kartu Identitas Anak (KIA) masih rendah di Bontang.

Masih banyak orang tua yang mengabaikan pentingnya anak memiliki KIA.

Sudiansyah Ibrahim, Staf Kepala Seksi Tata Pemerintahan Kecamatan Bontang Utara menjelaskan di Kota Bontang sendiri pada tahun 2017- 2018 jumlah pembuat KIA sangat pesat, sampai di tahun 2019 mulai munculnya pandemi Covid 19 jumlah pembuat KIA menjadi turun drastis. Bahkan cukup banyak KIA yang telah tercetak namun sampai saat ini belum diambil pemiliknya.

“Di awal tahun 2017 banyak orang yang datang untuk mengurus KIA, tapi selama masa pandemi 2019 yang membuat KIA menjadi sangat sedikit. Paling pas KIA dibutuhkan untuk mengurus sesuatu berkas anak saja, seperti beasiswa baru datang untuk membuat KIA”, ucapnya Sudiansyah Ibrahim, selaku Staf Kepala Seksi Tata Pemerintahan Kecamatan Bontang Utara, Kamis (11/05/2023).

Penyebab lainnya, pemahaman orang tua yang masih minim tentang apa itu KIA.

“Jumlah yang membuat KIA pun setiap tahunnya naik turun. Banyak data yang sudah masuk, dan banyak juga KIA yang sudah dicetak akan tetapi masih tertumpuk di kantor Kecamatan,” tambahnya.

Kartu Identitas Anak (KIA) adalah bukti identitas resmi untuk anak di bawah usia 17 tahun yang berlaku selayaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk orang dewasa pada umumnya. KIA pun terdiri dari dua golongan yaitu untuk anak usia 0-5 tahun dan anak usia 5-17 tahun.

Masa berlaku untuk kedua kartu pun berbeda. Bagi anak usia 0-5 tahun akan habis ketika usia mereka menginjak 5 tahun. Sementara bagi anak usia diatas 5 tahun, masa berlaku KIA juga akan habis sampai anak berusia 17 tahun. KIA untuk anak usia 0-5 tahun tidak terdapat foto, tetapi KIA untuk anak usia 5-17 tahun memakai foto layaknya seperti KTP.

Baca Juga  Dipanggil Bawaslu, Udin Mulyono Ngaku Bukan Timses PKB

Berkas yang dibutuhkan untuk pembuatan KIA diantaranya terdiri dari Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta (Nomor Akta). KIA ini dibuat oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota.

Reporter : Dwi. S
Editor : Kartika Anwar

.

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply