Disnaker Bakal Surati 800 Perusahaan di Bontang Soal Pencairan THR

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang bakal menyurati sekira 800 perusahaan di Bontang agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri tiba.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang, Abdu Safa Muha mengatakan sudah menerima surat dari kementerian terkait mekanisme pencairan THR para pegawai.

“Hari ini saya sudah terima surat edaran dari Kemenaker, untuk edaran gubernur belum kami terima, tapi kami sudah menyiapkan surat edaran untuk perusahaan di Kota Bontang terkait Tunjangan Hari Raya ini,” ungkapnya pada redaksi kitamudamedia.com, Kamis (21/3/2024).

Lebih lanjut ia mengatakan, dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya, dan harus dibayarkan full alias tidak boleh dicicil.

Selain itu, ia mengatakan, bagi pekerja yang merasa ada permasalahan dengan THR bisa langsung datang ke kantor Disnaker untuk mengisi form pengaduan. Disnaker telah menyediakan posko pengaduan dibuka mulai Senin 20 Maret 2024 hingga 7 hari setelah lebaran.

“Bisa langsung lapor ke Disnaker untuk mengisi form pengaduan, jika ada perusahaan yang tidak mengikuti aturan, bahkan boleh kalau mau langsung menghubungi saya,” ungkapnya.(*)

Reporter : Yulia.C
Editor : Nur Aisyah Nawir

Baca Juga  Seragam Gratis Dibagikan Bulan Ini, 64 Siswa SDN 012 Bontang Dapat Jatah

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply