KITAMUDAMEDIA, Bontang – Tahap pertama pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Wakaf telah berhasil diselesaikan. Proses yang melibatkan berbagai pihak ini menunjukkan komitmen lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam mengatur dan mengelola wakaf di Kota Bontang secara lebih baik dan transparan.
Pimpinan rapat kerja Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang Abdul Malik menyampaikan, bahwa penyusunan raperda ini bertujuan untuk memberikan kerangka hukum yang jelas terkait pengelolaan wakaf.
“Kami ingin memastikan bahwa wakaf dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat dan masyarakat Kota Bontang,” pungkasnya.
Pembahasan tahap pertama dalam penyusunan Raperda wakaf melibatkan beberapa instansi, termasuk tim pembahasan Kota Bontang, bagian hukum pemkot Bontang, bagian wakaf Bontang, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bontang.
Ia juga mengatakan, dalam sesi pembahasan hari ini, banyak aspek yang didiskusikan, mulai dari definisi dan jenis-jenis wakaf, mekanisme pengelolaan, penyusunan kalimat dalam setiap pasal,hingga pengawasan dan transparansi.
“Sudah selesai tahap pertama dalam pembahasan penyusunan perda wakaf, kita cek satu-satu per pasal selanjutnya tinggal ditindaklanjuti bu Sekda dan bagian hukum,” tuturnya.
Lebih lanjut, setelah semua draf dirapikan akan dibaca ulang kemudian tahap berikutnya tinggal harmonisasi ke Kementerian Hukum dan Ham.
“Baru nanti dari Ham yang akan memfasilitasi ke biro hukum kemudian baru diparipurnakan, mudahan bisa di paripurnakan periode ini,” Ucap Malik.
Selain itu dalam raperda ini juga akan memuat terkait kriteria Nazir wakaf, dimana setelah parda ini paripurnakan maka, nadzir wakaf harus paham betul apa itu wakaf, dasar hukumnya apa saja dan juga nadzir wakaf harus dalam usia produktif.
“Wakaf ini kan berkaitan dengan harta, maka nadzir wakaf harus paham tentang ilmu wakaf, ilmu ekonomi, ilmu akuntan dan semacamnya ,hal itu untuk meningkatkan kualitas SDMnya, maka dalam hal ini pemerintah harus memfasilitasi peningkatan kualitas nadzir,” ungkapnya.
Di akhir ia mengharapkan, proses penyusunan Raperda Wakaf ini diharapkan dapat rampung dalam beberapa bulan ke depan, sehingga dapat segera disahkan dan diterapkan. Dengan adanya peraturan daerah yang jelas dan tegas, diharapkan pengelolaan wakaf di Kota Bontang akan menjadi lebih baik dan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat. (Adv)
Reporter : Yulia.C
Editor : Redaksi