KITAMUDAMEDIA, Bontang – Sebanyak 1.276 warga binaan Lapas Bontang yang beragama Islam menerima remisi Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah. Dari jumlah tersebut, enam orang dinyatakan langsung bebas. Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa hukuman.
Kepala Lapas Bontang Suranto, melalui Kasi Binadik Riza Mardani, menyebutkan bahwa dari total penerima remisi, sebagian besar merupakan narapidana kasus narkotika, yakni sebanyak 921 orang.
“Sebanyak 1.276 warga binaan Lapas Bontang menerima remisi Lebaran Idulfitri, enam orang dinyatakan langsung bebas, dan sembilan orang masih menjalani subsider. Dari jumlah tersebut, paling banyak berasal dari kasus narkotika sekitar 921 orang,” ujarnya, Kamis (20/3/2025).
Selain kasus narkotika, remisi juga diberikan kepada 13 narapidana kasus korupsi, 5 orang kasus perdagangan manusia, 3 orang pembalakan liar, 6 orang kepemilikan senjata tajam, 5 orang KDRT, 2 orang kekerasan seksual, 2 orang kasus kesehatan, dan 5 orang kasus kesusilaan. Kemudian, remisi juga diberikan kepada 26 orang kasus pembunuhan, 78 orang pencurian, 9 orang penganiayaan, 17 orang penggelapan, 11 orang penipuan, serta 154 orang kasus perlindungan anak. Sementara itu, 19 orang lainnya berasal dari berbagai kasus lainnya.
“Yang mendapatkan remisi langsung bebas enam orang, berasal dari kasus pencurian dan perkebunan,” tambah Riza.
Dari total 1.767 narapidana yang berada di Lapas Bontang, terdapat 238 warga binaan yang tidak mendapatkan remisi. Alasannya beragam, di antaranya tidak memenuhi syarat administratif sebanyak 17 orang, terlambat mengumpulkan administrasi 7 orang, tidak memenuhi syarat substantif 70 orang, belum mengikuti program pembinaan selama enam bulan terakhir 30 orang, serta 80 orang direkomendasikan untuk usulan remisi tetapi terkendala administrasi. Selain itu, 13 orang bebas sebelum tanggal pemberian remisi, 14 orang belum menjalani masa pidana, 15 orang sedang menjalani subsider, dan 9 orang divonis seumur hidup.
Riza menegaskan bahwa setiap narapidana yang masuk ke dalam lapas wajib mengikuti program pembinaan selama enam bulan agar dapat memperoleh remisi. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.(*)
Reporter: Yulia C.
Editor: Icha Nawir