KITAMUDAMEDIA, Bontang – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bontang menepis dugaan bahwa almarhum D (25), narapidana Lapas Bontang, menyelundupkan narkotika jenis sabu sebelum meninggal. Polisi menegaskan bahwa D (25) dimasukkan ke ruang isolasi murni karena pelanggaran tata tertib, bukan terkait kasus narkotika.
Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Hari Supranoto, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan rekaman CCTV, tidak ditemukan bukti kuat yang menunjukkan D (25) menyelundupkan sabu ke dalam lapas. Ia menyatakan bahwa D (25) dimasukkan ke ruang isolasi, atau yang biasa disebut “kandang macan,” karena kedapatan membawa handphone.
“Ini ya biar informasi yang diterima masyarakat tidak simpang siur. Dari pemeriksaan kami, D (25) diisolasi murni karena pelanggaran membawa handphone, bukan karena menyelundupkan sabu,” ungkap Hari kepada awak media, Jumat (22/3/2025).
Saat ini, kepolisian masih terus mengumpulkan keterangan saksi terkait kematian D (25). Pihak keluarga menduga adanya tindak kekerasan yang dialami D (25) sebelum meninggal dan telah melaporkannya ke kepolisian beberapa waktu lalu.
Jumlah saksi yang diperiksa terus bertambah. Sebelumnya ada 20 saksi yang dimintai keterangan, kini bertambah menjadi 22 saksi, termasuk petugas klinik lapas, petugas lapas, warga binaan, pihak rumah sakit, serta keluarga D (25). Polisi juga telah memeriksa rekaman CCTV lapas.
“Sudah 22 saksi yang kami periksa hari ini, termasuk CCTV. Cuma, untuk hasil CCTV, kami belum bisa beberkan ke publik, ya. Nanti kalau sudah lengkap, baru kita bisa simpulkan dan lakukan gelar perkara. Kasus begini tidak bisa cepat, harus dilakukan dengan hati-hati,” pungkasnya.(*)
Reporter: Yulia.C
Editor: Icha Nawir