KITAMUDAMEDIA, Kaltim – Komisi I DPRD ProvinsiKalimantan Timur melakukan kunjungan lapangan ke lokasitambang milik PT Bukit Menjangan Lestari di KecamatanSebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kamis (17/4/2025). Kunjungan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakatterkait dugaan pencemaran lingkungan serta indikasi aktivitaspertambangan tanpa izin.
Rombongan dipimpin oleh Sekretaris Komisi I, Salehuddin, didampingi anggota Komisi I lainnya, yakni Yusuf Mustafa, Laode Nasir, Didi Agung Eka Wahono, Budianto Bulang, dan Safuad. Hadir pula Camat Sebulu, Edy Fahruddin. Merekadisambut langsung oleh pihak manajemen perusahaan, Dadang, beserta timnya.
Salehuddin, yang akrab disapa Saleh, menjelaskan bahwakunjungan ini bertujuan untuk mengonfirmasi kebenaransejumlah isu yang beredar di tengah masyarakat.
“Pertama, kami ingin memastikan apakah benar terjadipencemaran lingkungan akibat aktivitas tambang PT Bukit Menjangan Lestari. Kedua, kami juga menerima informasiadanya tambang ilegal yang diduga beroperasi tanpa izin, bahkan disertai laporan adanya korban jiwa,” ungkapnya.
Dalam pertemuan tersebut, anggota Komisi I, Budianto Bulang, turut menyoroti pentingnya dokumen Analisis DampakLingkungan (Amdal) sebagai prasyarat operasional perusahaantambang.
“Kami mempertanyakan kelengkapan Amdalnya, termasukperizinan lainnya. Ini merupakan syarat mutlak yang harusdimiliki setiap perusahaan pertambangan untuk menjaminaktivitasnya tidak merusak lingkungan,” ujarnya.
Sementara itu, Didi Agung Eka Wahono mengingatkan agar seluruh aktivitas pengangkutan batubara tidak menggunakanjalan umum. Ia meminta aparat pemerintah setempat, mulai daricamat hingga ketua RT, turut mengawasi operasionalperusahaan.
“Jangan sampai ada pelanggaran aturan. Jalan umum bukanuntuk angkutan tambang, karena dampaknya serius—mulai darikerusakan infrastruktur hingga potensi kecelakaan lalu lintas,” tegas Didi.
Komisi I berharap hasil kunjungan ini dapat menjadi bahanevaluasi dan tindak lanjut oleh instansi terkait, agar aktivitaspertambangan di Kaltim berjalan sesuai aturan dan tidakmerugikan masyarakat maupun lingkungan.
(Adv/DPRDKaltim)
