KITAMUDAMEDIA,Samarinda – Jembatan Mahakam I kembalimenjadi sorotan publik setelah sebuah tongkang bermuatan batu bara menabrak pilar keempat jembatan pada Sabtu (26/4/2025) dini hari. Insiden ini menyebabkan kerusakan serius pada bagiankaki pilar di sisi arah Samarinda Seberang.
Menanggapi kejadian tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Sapto Setyo Pramono, menyampaikankecaman keras. Ia menuntut Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta Pelindo bertanggung jawabatas insiden yang dinilainya sudah terlalu sering terjadi.
“Fender pada tiang keempat mengalami kerusakan parah. Ini sangat membahayakan keselamatan masyarakat. Saya sudahkoordinasi dengan pihak Kantor Gubernur dan Ketua DPRD, dan kami sepakat untuk mendorong penutupan sementara aksesjembatan guna menghindari jatuhnya korban jiwa,” ujar Sapto.
Ia menambahkan, insiden ini menjadi peringatan keras setelahtragedi serupa terjadi di Kukar. Oleh sebab itu, evaluasimenyeluruh harus segera dilakukan untuk mencegah kejadianserupa.
Komisi II DPRD Kaltim pun berencana menggelar rapatkoordinasi dalam waktu dekat dengan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) serta seluruh pemangku kepentingan terkait, guna menyusun langkah konkret penanganan.
“Saya minta rapat digelar secepatnya, besok atau lusa. Semuapihak yang bertanggung jawab atas aktivitas lalu lintas sungaidan pelayaran akan kami panggil,” tegasnya.
Dalam pernyataannya, Sapto juga menyoroti kemungkinanadanya kelalaian terkait lokasi penambatan tongkang. Iamenyebut bahwa dugaan putusnya tali pengikat ponton sertapenambatan di zona terlarang harus diselidiki lebih lanjut.
“Perda Nomor 1 Tahun 1989 jelas mengatur zona steril di sekitarjembatan, yakni 500 meter ke arah hulu dan 5 kilometer ke kiri dan kanan jembatan. Kalau pelanggaran ini terbukti, maka sudahmasuk ke ranah pidana,” katanya.
Sapto menegaskan bahwa insiden ini tidak cukup diselesaikandengan teguran administratif. Ia mendesak agar proses hukumsegera dijalankan terhadap pihak yang terbukti lalai.
“Ini bukan sekadar kecelakaan biasa. Kita bicara keselamatanpublik dan aset negara. Harus ada tindakan hukum agar kejadianserupa tidak terulang,” tutupnya.
(Adv/DPRDKaltim)



