KITAMUDAMEDIA, Bontang – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar Gubernur Kalimantan Timur memfasilitasi proses mediasi terkait sengketa tapal batas Kampung Sidrap antara Pemerintah Kota Bontang dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Putusan ini dinilai sejalan dengan harapan Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni.
“Alhamdulillah, ini juga yang kami harapkan. Jadi MK menginstruksikan Gubernur Kaltim untuk memfasilitasi proses mediasi. Diberi waktu tiga bulan agar mediasi selesai,” kata Neni saat dihubungi, Rabu (14/5/2025).
Dijelaskan Neni, sebelumnya melalui surat Nomor 100.3.10/XXX/HUK/2025 tertanggal 28 April 2025, Neni menyurati Ketua MK RI. Dalam surat itu, ia meminta agar Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Kaltim turun tangan dalam penyelesaian masalah batas wilayah tersebut.
Neni berharap, proses mediasi yang akan difasilitasi Gubernur Kaltim dapat menemukan solusi yang adil dan berpihak pada aspirasi warga Kampung Sidrap. Ia menegaskan, keinginan masyarakat setempat untuk bergabung dengan Kota Bontang menjadi alasan utama perjuangan ini.
“Ada aspirasi kuat dari masyarakat Kampung Sidrap untuk bergabung secara administratif ke Bontang. Alasannya jelas, mulai dari kedekatan sosial budaya, kemudahan akses layanan publik, hingga potensi pembangunan yang lebih terintegrasi,” ujarnya.
Menurut Neni, perjuangan ini bukan semata-mata soal menang atau kalah dalam persidangan. Namun, lebih kepada pemenuhan tanggung jawab pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada warganya.
“Ini soal kepentingan publik. Kami hanya ingin masyarakat mendapatkan hak atas pelayanan yang optimal,” tegasnya.
Baca Juga
MK Keluarkan Putusan, Gubernur Kaltim Wajib Mediasi Sengketa Batas Bontang-Kutim
Dalam waktu dekat, Neni dijadwalkan akan menemui Gubernur Kaltim guna menyampaikan secara resmi salinan putusan MK sebagai dasar pelaksanaan mediasi.(*)
Redaksi
