KITAMUDAMEDIA, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) memfasilitasi penyelesaian sengketa batas wilayah dan cakupan perluasan Kota Bontang yang melibatkan Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Instruksi ini tertuang dalam Putusan Sela Nomor 10-PS/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Rabu (14/5/2025).
Dikutip dari laman MK, Ketua MK Suhartoyo menyatakan, mediasi antar-pemerintah daerah harus segera dilakukan dengan supervisi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan diselesaikan dalam kurun waktu tiga bulan.
“Mahkamah memerintahkan Gubernur Kalimantan Timur untuk memfasilitasi penyelesaian dengan cara mediasi antara Pemerintah Kota Bontang, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Penyelesaian ini harus dilakukan paling lama tiga bulan sejak putusan ini diucapkan,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan di Ruang Sidang Pleno MK.
MK juga menginstruksikan Gubernur Kaltim untuk menyampaikan laporan hasil mediasi kepada Mahkamah paling lambat tujuh hari kerja setelah masa mediasi berakhir. Kemendagri pun diwajibkan menyampaikan laporan hasil supervisi dalam jangka waktu yang sama.
Putusan ini dijatuhkan setelah Mahkamah menilai upaya mediasi sebelumnya yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Kaltim belum berjalan optimal. Karena itu, MK menegaskan pentingnya proses mediasi ulang yang dijalankan dengan itikad baik dan tanggung jawab seluruh pihak.
“Permasalahan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Mahkamah memandang perlu adanya upaya bersama untuk menemukan titik temu antarpihak demi kepastian hukum dan pelayanan publik yang optimal bagi warga,” terang Suhartoyo.(*)
Redaksi



