KITAMUDAMEDIA, Bontang – Satresnarkoba Polres Bontang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial SU (33), warga Tanjung Laut Indah, berhasil diringkus pada Rabu (14/5/2025) sekitar pukul 15.00 WITA karena diduga menjadi pengedar sabu.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengungkapkan, penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.
“Dari hasil laporan, tim melakukan pengintaian. Di lokasi tersebut, pelaku SU (33) berhasil ditangkap,” ujarnya, Kamis (16/5/2025).
Saat diinterogasi, SU mengaku membeli sabu seberat 10 gram. Sebagian besar telah dijual, dan tersisa 2,25 gram saat penangkapan berlangsung.
“Pelaku mengakui barang haram itu miliknya, yang dibeli dengan sistem jejak. Sudah sempat dijual sekitar 7,5 gram,” tandasnya.
Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya tiga bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu seberat 2,25 gram (bruto), dua klip plastik kosong, dua sedotan runcing, serta uang tunai sebesar Rp400.000.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Markas Polres Bontang untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkasnya.
Di akhir pernyataan, Nixon menegaskan bahwa Polres Bontang berkomitmen menindak tegas pelaku tindak pidana narkotika. Ia juga mengajak masyarakat untuk turut serta melaporkan aktivitas mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.(*)
Reporter: Yulia.C
Editor: Icha Nawir



