KITAMUDAMEDIA, Kaltim — Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Darlis Pattalongi, mengungkapkan kekecewaannya atas ketidakhadiran jajaran direksi Rumah Sakit Haji Darjad dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar baru-baru ini.
RDP tersebut sedianya membahas aduan dari puluhan karyawan rumah sakit yang menyampaikan berbagai persoalan terkait ketenagakerjaan.
“Terus terang, kami sangat menyayangkan absennya unsur direksi RS Haji Darjad. Padahal, sejak pengaduan masuk ke DPRD hingga digelarnya RDP, telah diberikan waktu 14 hari. Waktu tersebut semestinya cukup untuk mereka mempersiapkan diri,” kata Darlis.
Ia menilai alasan ketidakhadiran, baik karena kegiatan ke luar daerah maupun agenda internal, tidak dapat dibenarkan. Terlebih, pihak rumah sakit hanya mengutus seorang legal officer sebagai perwakilan dalam forum resmi tersebut.
“Karena itu, kemarin kami menolak kehadiran legal officer-nya. Ini bukan lembaga peradilan. Di DPRD, yang dibutuhkan adalah kehadiran pihak yang mampu memberi jawaban dan solusi atas keluhan para karyawan, bukan sekadar pembelaan hukum,” tegasnya.
Darlis menekankan bahwa RDP merupakan forum politik dan dialogis, bukan ranah litigasi, sehingga kehadiran pimpinan institusi menjadi sangat penting dalam menyelesaikan persoalan secara substantif.
Ia juga menyoroti reputasi RS Haji Darjad yang membawa nama besar tokoh masyarakat Kaltim, dan mengingatkan agar hal tersebut tidak dicederai oleh persoalan internal yang belum dituntaskan.
“Jangan sampai keluhan dari sekitar 38 karyawan mencoreng nama besar yang melekat pada rumah sakit ini. Kita semua berkepentingan menjaga marwah institusi ini tetap baik di mata publik,” imbuhnya.
Meski demikian, Darlis tetap mengapresiasi kontribusi RS Haji Darjad dalam pelayanan kesehatan di Kalimantan Timur. Namun menurutnya, peran tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak-hak karyawan yang seharusnya mendapat perhatian serius.
Komisi IV DPRD Kaltim berharap pihak manajemen rumah sakit dapat hadir pada pertemuan selanjutnya, guna menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan secara terbuka dan tuntas demi terciptanya keadilan dan kenyamanan kerja bagi seluruh karyawan.(ADV/DPRD KALTIM)
